TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi Bebas

Narapidana kasus suap Transmart itu dinyatakan bebas murni

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang hari ini, Kamis (23/9/2021). Terpidana korupsi kasus suap perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon itu dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman.

Iman keluar dari Lapas sekira pukul 08.50 WIB dengan disambut anggota keluarga dan simpatisan menyambut kebebasan mantan orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut di pintu keluar lapas.

Baca Juga: Fakta-fakta Hukum Kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang

1. Usai menghirup udara bebas, Iman tidak banyak berkomentar

IDN Times/Khaerul Anwar

Dengan pengawalan petugas lapas dan anggota TNI, Iman hanya melempar senyum dan tidak banyak berkomentar atas pertanyaan dari wartawan. Pasca bebas rencananya dia akan langsung berziarah ke makam ayahnya Tb Aat Syafaat yang juga mantan Wali Kota Cilegon.

"Alhamdulillah, rencananya saya mau langsung ziarah (makam Tb Aat Syafaat)," kata Iman.

Baca Juga: Syarat-syarat Nikah Siri di Indonesia, Apa Saja Sih?

2. Iman menjalani 4 tahun hukuman penjara

IDN Times/Khaerul Anwar

Tubagus Iman dibebaskan setelah menjalani hukuman empat tahun penjara, pidana pokok dan pidana tambahan telah habis dijalankan.

Diketahui, dalam putusan Pengadilan Tipikor Serang dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf B Undang-undang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Iman tidak terima dengan putusan tersebut, lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun putusan banding malah menguatkan putusan PN Serang.

Tak puas dengan putusan banding perkara tersebut, Iman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ke Mahkamah Agung (MA). Pada Agustus 2020, MA mengabulkan PK tersebut. Pada putusannya, MA mengurangi dua tahun masa hukumannya, dari sebelumnya enam tahun menjadi empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta.

Berita Terkini Lainnya