Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari
Saat ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis Hakim memperpanjang masa penahanan terdakwa Nikita Mirzani. Artis ini ditahan selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Sebelumnya, masa penahanan selebritas itu akan habis pada Minggu, 13 November 2022 sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
"Karena berkas sudah dilimpahkan (ke PN) jadi menjadi kewenangan penahanan ada di hakim dan sekarang hakim sudah mengeluarkan penetapan (memperpanjang) penahanan hingga 6 Desember 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga: Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
1. Jika kurang, masa penahanan Nikita diperpanjang 60 hari ke depan
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata Uli, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menahan terdakwa yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan.
"Penahanan terhadap perkara ini 30 hari, kemudian kalau kurang dilakukan perpanjangan 60 hari ke depan oleh Ketua PN Serang," katanya.
Baca Juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani Akan Digelar Pekan Depan