Mulai Malam Ini, Truk Dilarang Melintas di Pelabuhan Merak
Bagaimana dengan pengangkut sembako?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kendaraan besar maupun truk dilarang melintas via Pelabuhan Merak mulai Kamis (28/4/2022) pukul 24.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk memberi ruang terhadap kendaraan pemudik.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi truk yang mengangkut sembako. Kendaraan yang mengangkut sembako masih dizinkan untuk melaintas melalui penyeberangan yang menyambungkan Pulau Jawa dan Sumatera tersebut.
"(Kendaraan besar) yang lainnya, tidak boleh beroperasi," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga: Menhub Minta Tiket Pelabuhan Merak Dijual Murah Saat Siang Hari
Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Jakarta-Merak Terbaru 2022
1. Otoritas terkait mengantisipasi membludaknya pemudik menggunakan sepeda motor
Dengan pembatasan truk maupun kendaraan besar tersebut, Budi berharap, jalan arteri dan dermaga pelabuhan bisa menampung lebih banyak kendaraan pemudik.
Sementara untuk mengantisipasi membludaknya sepeda motor, otoritas terkait menyiapkan jalur khusus di dalam dermaga yang sudah disiapkan dan dipasangi tenda sehingga pemudik tetap aman.
"Kantong parkir motor sudah kita siapkan di depan dermaga 4. Jika kepadatan sampai keluar kita giring semua ke dermaga 7," katanya.
Baca Juga: H-8 Lebaran, 124.018 Orang Menyeberang dari Pelabuhan Merak