TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemecatan Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif Disetujui BKN

Proses tinggal penerbitan surat pemecatan

Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Serang, IDN Times - Kasus Surat Perintah Kerja (SPK) yang menyeret AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, memasuki babak baru. Proses pemecataan AB sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) sudah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"(Pemecatan) Ayub (AB) sudah disetujui BKN. Kami lagi mengklarifikasi dan memastikan semua oke lah yah (setalah itu surat pemecatan)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Terseret SPK Fiktif, Pejabat BPBD Banten Dipecat dari Jabatannya

1. AB terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat

Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)

AB, kata Nana, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar dan memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan mencoreng nama baik pemerintah.

Akibat perbuatan AB, sejumlah pengusaha ditipu terkait pengadaan laptop fiktif> Mereka pun merugi dengan nilai total hingga Rp10 miliar lebih.

"Prinsipnya sudah disetujui BKN karena fakta, bukti material dan formilnya cukup," katanya.

2. AB sudah tidak aktif di BPBD Banten

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun secara administratif, kata Nana, jabatan dan statusnya sebagai ASN di BPBD Banten sudah nonaktif atau diberhentikan sementara, sejak kasus ini terungkap. Surat pemecatan secara permanen tinggal menenggu waktu dalam waktu dekat ini.

"Gak lama lagi lah. Secepatnya kan sebetulnya secara administratif Ayub sudah diberhentikan sementara statusnya sudah tidak bisa ngapa-ngapain, tinggal  dipermanenkan saja," katanya.

Baca Juga: Jadi Korban Proyek Fiktif, Pengusaha Ngadu ke Pj Gubernur

Berita Terkini Lainnya