Pemecatan Pejabat BPBD Banten yang Terseret SPK Fiktif Disetujui BKN
Proses tinggal penerbitan surat pemecatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kasus Surat Perintah Kerja (SPK) yang menyeret AB, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, memasuki babak baru. Proses pemecataan AB sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) sudah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"(Pemecatan) Ayub (AB) sudah disetujui BKN. Kami lagi mengklarifikasi dan memastikan semua oke lah yah (setalah itu surat pemecatan)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Terseret SPK Fiktif, Pejabat BPBD Banten Dipecat dari Jabatannya
1. AB terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat
AB, kata Nana, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melanggar dan memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri dan mencoreng nama baik pemerintah.
Akibat perbuatan AB, sejumlah pengusaha ditipu terkait pengadaan laptop fiktif> Mereka pun merugi dengan nilai total hingga Rp10 miliar lebih.
"Prinsipnya sudah disetujui BKN karena fakta, bukti material dan formilnya cukup," katanya.
Baca Juga: Jadi Korban Proyek Fiktif, Pengusaha Ngadu ke Pj Gubernur