Pemprov Banten Bakal Bekukan Izin Usaha Perusahaan yang Tak Bayar THR
Bagi perusahaan yang terlambat dikenakan denda 5 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta perusahaan di wilayahnya menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada pekerja. Paling lambat, kata dia, THR sudah harus diberikan kepada pekerja H-7 Lebaran 2023.
"Kita mengimbau kepada pemilik perusahaan, bagian yang dilaksanakan yang seharusnya dilaksanakan, karena ketentuannya sudah jelas," kata Al Muktabar pada Jumat (31/3/2023).
Baca Juga: Kapolda Banten Ancam Pidanakan Pelaku Sweeping Saat Ramadan
1. Pemprov Banten bakal mencabut izin usaha perusahaan yang tak beri THR
Sementra itu, Kabid Pengawasan pada Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno menegaskan, Pemprov akan mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada karyawannya. Salah satu sanksi tegas itu adalah pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengupahan.
"Tapi walaupun sudah diberikan teguran, walaupun sudah dibekukan usahanya, kewajiban keperdataan untuk membayar THR itu harus tetap dilaksanakan. Itu sanksi terberatnya," kata Ruli.
Baca Juga: Pensiunan Polisi di Banten Didakwa Kasus Mafia Beras Bulog