TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Banten Bakal Bekukan Izin Usaha Perusahaan yang Tak Bayar THR

Bagi perusahaan yang terlambat dikenakan denda 5 persen

IDN Times/Ita Malau

Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta perusahaan di wilayahnya menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada pekerja. Paling lambat, kata dia, THR sudah harus diberikan kepada pekerja H-7 Lebaran 2023.

"Kita mengimbau kepada pemilik perusahaan, bagian yang dilaksanakan yang seharusnya dilaksanakan, karena ketentuannya sudah jelas," kata Al Muktabar  pada Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Kapolda Banten Ancam Pidanakan Pelaku Sweeping Saat Ramadan

1. Pemprov Banten bakal mencabut izin usaha perusahaan yang tak beri THR

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Sementra itu, Kabid Pengawasan pada Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno menegaskan, Pemprov akan mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan hak THR kepada karyawannya. Salah satu sanksi tegas itu adalah pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengupahan.

"Tapi walaupun sudah diberikan teguran, walaupun sudah dibekukan usahanya, kewajiban keperdataan untuk membayar THR itu harus tetap dilaksanakan. Itu sanksi terberatnya," kata Ruli.

2. Perusahaan yang terlambat bayar THR, bakal didenda 5 persen

Ilustrasi pabrik. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sementara, Ruli menambahkan, pihaknya pun akan memberikan sanksi bagi pengusaha atau perusahaan yang abai terkait aturan pemberian THR Lebaran 2023. Salah satunya terlambat memberikan kepada pekerja.

"Melebihi batas waktu H-7 lebaran akan diberikan sanksi berupa membayar denda sebesar 5 persen dari nilai THR," katanya.

Baca Juga: Pensiunan Polisi di Banten Didakwa Kasus Mafia Beras Bulog 

Berita Terkini Lainnya