TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Banten Berhentikan Sementara 4 ASN yang Terjerat Kasus Korupsi

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten memberhentikan sementara para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus dugaan korupsi. Mereka terjerat di tiga kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Ketiga kasus korupsi yang menyeret ASN di Banten itu adalah pengadaan lahan UPT Samsat Malingping, kasus hibah pondok pesantren (ponpes), dan kasus pengadaan masker KN95.

Baca Juga: APD Terbatas, Nakes: Pengadaan Masker Malah Dikorupsi

Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, IS Siap Bongkar Kasus Hibah Ponpes

1. Ada 4 ASN yang telah ditetapkan tersangka

Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdapat empat ASN Pemprov Banten yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka adalah SMD selaku Kepala UPT Samsat Malingping atas kasus pengadaan lahan UPT Samsat Malingping.

IS, mantan Karo Kesra Setda Provinsi Banten dan TS mantan Plt Karo Kesra Setda Provinsi Banten yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Banten atas kasus hibah ponpes.

Terakhir, ada LS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten atas kasus pengadaan masker KN95.

2. Pemecatan permanen menunggu putusan pengadilan

Ilustrasi Koruptor. IDN Times/Mardya Shakti

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, dari sisi kepegawaian ketentuannya ketika seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan dilakukan penahanan maka akan langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.

"kemudian menunggu pengadilan. Kalau pengadilannya bebas (diputusan tak bersalah-red) ya harus diaktifkan kembali. Kalau kena vonis ya pemberhentian tetap,” katanya, Sabtu (29/5/2021).

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, SMD Dicopot dari Kepala UPT Samsat Malingping

Berita Terkini Lainnya