Pemprov Banten Berhentikan Sementara 4 ASN yang Terjerat Kasus Korupsi
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten memberhentikan sementara para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus dugaan korupsi. Mereka terjerat di tiga kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ketiga kasus korupsi yang menyeret ASN di Banten itu adalah pengadaan lahan UPT Samsat Malingping, kasus hibah pondok pesantren (ponpes), dan kasus pengadaan masker KN95.
Baca Juga: APD Terbatas, Nakes: Pengadaan Masker Malah Dikorupsi
Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, IS Siap Bongkar Kasus Hibah Ponpes
1. Ada 4 ASN yang telah ditetapkan tersangka
Terdapat empat ASN Pemprov Banten yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka adalah SMD selaku Kepala UPT Samsat Malingping atas kasus pengadaan lahan UPT Samsat Malingping.
IS, mantan Karo Kesra Setda Provinsi Banten dan TS mantan Plt Karo Kesra Setda Provinsi Banten yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Banten atas kasus hibah ponpes.
Terakhir, ada LS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten atas kasus pengadaan masker KN95.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, SMD Dicopot dari Kepala UPT Samsat Malingping