Pemprov Banten Naikkan Tarif Angkutan Umum 20 Persen
BBM naik, harga angkutan terbaru dinilai sudah ideal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten menaikan tarif angkutan umum sebesar 20 persen. Kenaikan tarif 20 persen itu berdasarkan hasil kesepakatan Pemprov Banten dengan organisasi angkutan darat (Organda).
"Sudah sepakat 20 persen tinggal nunggu SK (Surat Kepetutusan) Pj Gubernur Banten," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Murtopo saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
Kenaikan tarif angkutan ini menyusul keputusan pemerintah pusat yang sebelumnya sudah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Rp16 Miliar untuk Bansos Dampak Harga BBM Naik
Baca Juga: Mogok Massal, Ribuan Driver Online di Serang Berdemo
1. Pertimbangan Pemprov menaikkan 20 persen
Tri Murtopo menjelaskan, kenaikan tarif angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) sebesar 20 persen berdasarkan hasil perhitungan beban biaya transportasi dan pendapatan para pengusaha transportasi umum.
"Kenaikan harga BBM kan berdampak juga terhadap harga sperpart kendaraan. Itu jadi pertimbangan," katanya.
Baca Juga: Keluh Kesah Ojol di Tangsel Ketika Harga BBM Naik