Perusahaan Akali Soal THR, Serikat: Pemprov Harus Sanksi Tegas
Padahal mereka memiliki kemampuan bayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Serikat buruh mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menindak tegas perusahaan yang mengakali kontrak agar tak memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada karyawan.
Sebelumnya Disnakertrans Banten menemukan dari ratusan yang diadukan serikat buruh tidak membayarkan THR, ada sejumlah perusahaan terindikasi mengakal-akali agar tak membayarkan THR kepada pekerja.
Baca Juga: Ratusan Perusahaan di Banten Mengakali Kontrak Agar Tak Bayar THR
1. Perusahaan enggan bayar THR, padahal dinilai masih mampu
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP SPSI) Provinsi Banten Afif Johan mengatakan, adapun perusahaan yang dilaporkan tersebut, menurutnya, memiliki kemampuan untuk membayarkan THR. Tapi, mereka justru mencari alasan untuk menghindari kewajiban.
“Kami minta Disnakertrans Banten melakukan penegakan hukum sesuai aturan, karena THR adalah hak pekerja,” kata Afif saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Pemprov Banten Buka Posko Pengaduan THR Hingga 28 April