Perusahaan Akali Soal THR, Serikat: Pemprov Harus Sanksi Tegas

Serang, IDN Times - Serikat buruh mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menindak tegas perusahaan yang mengakali kontrak agar tak memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada karyawan.
Sebelumnya Disnakertrans Banten menemukan dari ratusan yang diadukan serikat buruh tidak membayarkan THR, ada sejumlah perusahaan terindikasi mengakal-akali agar tak membayarkan THR kepada pekerja.
Baca Juga: Ratusan Perusahaan di Banten Mengakali Kontrak Agar Tak Bayar THR
1. Perusahaan enggan bayar THR, padahal dinilai masih mampu
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP SPSI) Provinsi Banten Afif Johan mengatakan, adapun perusahaan yang dilaporkan tersebut, menurutnya, memiliki kemampuan untuk membayarkan THR. Tapi, mereka justru mencari alasan untuk menghindari kewajiban.
“Kami minta Disnakertrans Banten melakukan penegakan hukum sesuai aturan, karena THR adalah hak pekerja,” kata Afif saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
2. Masih banyak perusahaan yang lambat berikan THR
Ia pun mengungkapkan, sesuai aturan pembayaran THR diberikan sesuai jumlah hak karyawan dan paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Namun, masih banyak pula perusahaan yang melanggar aturan tersebut.
“Sebenarnya masih banyak perusahaan yang tidak sesuai ketentuan dalam membayar THR, namun hal itu dimaklumi pekerja lantaran sesuai kemampuan perusahaan,” katanya.
3. Dinsker akan beri teguran bagi perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, pihaknya telah memberikan surat teguran agar perusahaan-perusahaan tersebut segera memberikan hak pekerjanya. Jika tak juga digubris maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dan sanksi tegas.
“Kalau nota pemeriksaan pertama tak mematuhi keluar nota pemeriksaan kedua, tidak juga kita keluarkan rekomendasi misalnya penutupan perusahaan atau pencabutan izin,” tuturnya.
4. Disnakertrans Provinsi Banten menerima ratusan nama perusahaan yang diduga melanggar aturan pemberian THR
Disnakertrans Provinsi Banten telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran pembayaran THR perusahaan kepada pekerjanya. Total terdapat 359 pengaduan dari 145 perusahaan selama periode 8 April hingga 23 Mei 2022.
Rinciannya, Kabupaten Pandeglang 1 perusahaan, Kabupaten Lebak 4 perusahaan, Kabupaten Tangerang 45 perusahaan dan Kabupaten Serang 11 perusahaan.
“Lalu Kota Tangerang 49 perusahaan, Kota Cilegon 11 perusahaan, Kota Serang 5 perusahaan dan Kota Tangerang Selatan 19 perusahaan,” kata Septo, Kamis (26/5/2022).
Mantan Sekretaris KPU Provinsi Banten itu menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diadukan dan memberikan nota pemeriksaan 1 kepada 69 perusahaan.
“Nota pemeriksaan 1 sudah kita layangkan tapi ada yang juga sudah selesai di (tahap) mediasi,” katanya.
Baca Juga: Pemprov Banten Buka Posko Pengaduan THR Hingga 28 April