Fakta Kasus Korupsi Amir Hamzah, Bermula dari Dinasti Atut Vs Jayabaya

- Pernyataan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya dalam acara halal bihalal memicu polemik setelah menyinggung masa lalu hukum Wakil Bupati Amir Hamzah, hingga menyebabkan suasana forum memanas dan aksi walk out.
- Amir Hamzah pernah divonis 3 tahun 5 bulan penjara karena terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak 2013 yang melibatkan dinasti politik Atut dan Jayabaya.
- Kasus lama itu kembali mencuat setelah Hasbi menyinggungnya di forum resmi; Amir menilai pernyataan tersebut tidak pantas, sementara Hasbi menganggapnya sebagai bentuk komunikasi tanpa niat menghina.
Lebak, IDN Times - Pernyataan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya yang menyinggung masa lalu Wakil Bupati Amir Hamzah dalam acara halal bihalal pegawai, Senin (30/3/2026), memicu polemik. Ucapan itu tak hanya membuat suasana memanas hingga berujung aksi walk out, tetapi juga kembali membuka rekam jejak hukum sang wakil bupati ke ruang publik.
Rekam jejak yang disinggung Hasbi merujuk pada skandal besar yang mengguncang Mahkamah Konstitusi pada 2013. Saat itu, Amir Hamzah yang maju sebagai calon Bupati Lebak terseret kasus suap terhadap Ketua MK kala itu, Akil Mochtar.
Berikut fakta-fakta kasus tersebut yang dirangkum IDN Times.
1. Amir Hamzah terjerat dalam pusaran korupsi suap hakim MK, Akil Mochtar

Pada 21 Desember 2015, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 5 bulan penjara kepada Amir Hamzah. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pasangannya saat itu, Kasmin. Selain hukuman penjara, Amir juga dijatuhi denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus tersebut turut menyeret sejumlah tokoh berpengaruh di Banten. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Amir disebut bergerak bersama mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta adiknya Tubagus Chaeri Wardhana.
Dalam perkara itu, aliran dana sebesar Rp1 miliar diberikan kepada Akil Mochtar melalui perantara Susi Tur Andayani. Uang tersebut bertujuan untuk memengaruhi putusan sengketa hasil Pilkada Lebak 2013 agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU), dengan harapan pasangan Amir-Kasmin dapat memenangkan kontestasi.
2. Pilkada Lebak 2013, dinasti Atut Vs dinasti Jayabaya

Untuk diketahui dalam Pilkada Lebak tahun 2013 itu, pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Golkar dan klan dinasti politik Ratu Atut Choisiyah kalah telak oleh Iti Octavia Jayabaya yang merupakan anak dari Bupati periode sebelumnya, Mulyadi Jayabaya atau kini disebut klan dinasti politik Jayabaya di Lebak yang berpasangan dengan Ade Sumardi.
3. Kasus ini diungkit kembali Bupati Hasbi Jayabaya

Amir Hamzah diketahui tidak mengajukan banding atas putusan tersebut dan memilih menjalani masa hukuman hingga tuntas.
Konteks masa lalu inilah yang kembali mencuat setelah pernyataan Hasbi dalam forum resmi pemerintahan. Ucapan tersebut sebelumnya memicu reaksi keras dari Amir yang menilai pernyataan itu tidak pantas disampaikan di ruang publik karena menyangkut ranah pribadi, bukan kinerja pemerintahan.
Sementara itu, Hasbi membantah memiliki niat menghina. Ia menyebut penyampaian tersebut hanya bagian dari gaya komunikasi dan bahkan menganggap latar belakang Amir sebagai mantan warga binaan yang kini menjabat wakil bupati sebagai sebuah prestasi.















