Kasus Korupsi KUR Fiktif, Eks Kacab BTN BSD Dituntut 11 Tahun

- Tiga eks pejabat BTN BSD dituntut hukuman 11, 10, dan 4 tahun penjara atas kasus korupsi KUR fiktif dengan kerugian negara Rp13,97 miliar periode 2022–2023.
- Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti miliaran rupiah; jika tidak dibayar, harta disita atau diganti pidana tambahan hingga enam tahun penjara.
- Kasus bermula dari 36 pengajuan kredit fiktif yang diproses tanpa sepengetahuan pemilik identitas, dengan dana dialihkan ke rekening pihak ketiga dan sebagian digunakan untuk judi online.
Serang, IDN Times - Tiga mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (30/3/2026). Dua terdakwa dituntut tinggi dan satu terdakwa dituntut lebih rendah oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Selatan.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Hadeli (mantan Branch Manager BTN BSD) atau Kepala Cabang BTN BSD 11 tahun penjara; Galih Satria Permadi (SME & Credit Program Unit Head) 10 tahun; dan Ridwan (Junior Program Unit Head Bank BTN BSD) 4 tahun penjara.
"Menuntut denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan terdakwa Galih dan Ridan. Sementara terdakwa Hadeli didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahreyz Reza saat membacakan tuntutan.
JPU menilai, ketiganya bersalah dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan total kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar pada periode 2022–2023.
1. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti

Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti dengan rincian, terdakwa Hadeli Rp9,7 miliar, Ridwan Rp2,7 miliar dan Galih Rp1,5 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita untuk dilelang sebagai pengganti kerugian.
"Jika harta benda tak mencukupi, maka diganti hukuman penjara Hadeli 6 tahun, Galih 5 tahun dan Ridwan 3 tahun penjara," katanya.
2. Kuasa hukum terdakwa keberatan dengan tuntutan tersebut

Kuasa hukum Hadeli, Neril Afdi, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Ia menilai kliennya tidak terbukti menerima aliran dana maupun terlibat langsung dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh perbuatan dalam kasus ini merupakan inisiatif Ridwan, termasuk pengelolaan dana. Ia juga menyebut tidak ada bukti kuat selain pengakuan sepihak.
Neril juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp13,97 miliar yang dinilai tidak jelas dalam persidangan. “Tidak ada bukti aliran dana kepada Hadeli maupun Galih. Semua hanya berdasarkan pengakuan Ridwan yang tidak didukung bukti lain,” ujarnya.
3. Kasus bermula ketika para terdakwa diduga memproses 36 pengajuan kredit

Sebelumnya, JPU memaparkan perkara itu dalam dakwaan. Kasus bermula dari pengajuan KUR yang diproses antara September 2022 hingga Oktober 2023. Selama periode tersebut, para terdakwa diduga memproses 36 pengajuan kredit, dan 34 di antaranya diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Dokumen persyaratan kredit diperoleh dari calon debitur yang pernah mengajukan tetapi batal atau ditolak. Sebagian data diberikan langsung oleh Hadeli, meski tidak memenuhi kelayakan. “Dokumen yang kurang dilengkapi terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk memalsukan tanda tangan calon debitur,” kata jaksa Ayu Retno.
Ridwan dan Galih juga tidak melakukan survei lapangan (OTS). Laporan survei yang mereka buat disebutkan tidak sesuai fakta dan disusun tanpa kunjungan langsung. "Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan, kredit tetap disetujui walau usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah," katanya.
Jaksa menuturkan dana pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur. Ridwan mengalihkan seluruh pencairan ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa. Sebagian dana bahkan digunakan Ridwan untuk deposit judi online. “Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” katanya.
Total kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih. Dalam dakwaan, jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, antara lain, Hadeli: Rp9,77 miliar, Ridwan: Rp2,79 miliar dan Galih: Rp1,39 miliar.

















