Polisi: Nikita Tetap Wajib Lapor Lagi Pekan Depan
Saat ini Nikita pergi ke luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepolisian menegaskan artis Nikita Mirzani harus tetap menjalani proses wajib lapor dengan mendatangi secara langsung Mapolresta Serang Kota, meski saat ini masih berada di luar negeri. Nikita dijadwalkan kembali wajib lapor kedua kali di pekan depan.
"Wajib lapor lagi antara hari Kamis dan Jumat, waktunya disesuaikan dengan jam kerja aja," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Jumat (29/7/2022).
Saat ini, Nikita berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga: Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Ini Kata Polisi
Baca Juga: Kejari Serang Akui Terima SPDP dan Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
1. Nikita telah jalani wajib lapor pertama
Iwan menyebut sejauh ini mantan istri Dipo Latief kooperatif untuk melakukan wajib lapor pertama ke penyidik. Ia datang hari Selasa (26/7/2022) pukul 19.30 WIB bersama Fahmi Bachmid. Kedatangannya juga memberikan surat keterangan.
“Penyidik meyakini kepada lawyer dan NM sementara sangat kooperatif dibuktikan dengan kehadirnnya yang harusnya haru Jumat atau Kamis, mereka lawyer dan NM datangnya hari Selasa,” katanya.