TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria di Cilegon Cabuli Anak Kandung Karena Wajahnya Mirip Istri 

Perbuatan bejat itu dilakukan saat istri merantau

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Serang, IDN Times - Nasib pilu dialami seorang gadis berusia 15 tahun inisial M di Kota Cilegon yang menjadi korban pencabulan ayah kandungnya berinisial AS (45). Aksi itu dilakukan karena muka anak mirip dengan sang istri.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan AS di rumahnya sendiri berkali-kali selama enam bulan hingga Desember 2022.

Baca Juga: Masuk DPO, Ini Muka Penculik Bocah di Cilegon

1. Pelaku mengaku, muka sang anak mirip dengan sang istri

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak (Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan, pelaku beralasan wajah anak perempuannya itu mirip dengan istrinya yang sedang bekerja di luar kota. Sehingga AS tidak bisa menahan hawa napsunya.

"Pelaku berkata ke korban 'kamu tuh mirip sama mama kamu'. Setelah itu pelaku mencabuli korban," kata Nandar saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).

Diketahui, YI, ibu kandung korban atau istri pelaku sudah meninggalkan rumah sejak Maret 2022 untuk bekerja. Sehingga, korban dan pelaku tinggal bersama.

Baca Juga: Polisi Deteksi Keberadaan Penculik Bocah 4 Tahun Asal Cilegon 

2. Hubungan terlarang ayah dan anak kandung ini berlanjut hingga 6 bulan lamanya

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Nandar menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan awal mulanya pada sekitar bulan Juli 2022. Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamarnya. Korban lalu dibangunkan untuk pindah ke kamar pelaku. Perintah itu dilakukan karena korban awalnya tidak curiga bahwa dia akan disetubuhi oleh ayahnya sendiri.

"Setelah dikamar terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik," katanya.

Dia mengungkapkan, perbuatan pencabulan ayah kandung itu terus berlanjut hingga enam bulan lamanya. "AS mengizinkan M bermain hingga larut malam, asal meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku," katanya.

3. Perbuatan bejat suami terhenti setelah diketahui istri

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Perbuatan tersebut terhenti pada Desember 2022, setelah istrinya pulang dari perantauan dan mengetahui peristiwa tersebut. Lalu YI melaporkan suaminya sendiri ke Unit PP Satreskrim Polres Cilegon atas pencabulan terhadap anak kamdung. Atas laporannya, kini sang suami sudah diamankan oleh polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijwrat Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Berita Terkini Lainnya