TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Reklame Milik 3 Perusahaan Raksasa di Serang Disegel, Gak Bayar Pajak!

Ada 50 titik reklame yang disegel petugas

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Puluhan papan reklame milik tiga perusahaan di Kota Serang disegel oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang. Ketiga perusahaan itu menunggak pajak.

Ketiga perusahaan tersebut adalah Le Minerale PT Mayora Indah Tbk, lembaga kursus Enter, dan perusahaan perdagangan ritel raksasa Alfamart. Tunggakan pajak mencapai Rp800 juta.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan di Kota Serang, Menunya Banyak!

1. Ada 50 titik reklame yang disegel

IDN Times/Khaerul Anwar

Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, penyegelan terhadap papan reklame milik tiga perusahaan raksasa itu telah sesuai dengan prosedur. Total ada sebanyak 50 titik reklame yang disegel.

Bapenda juga telah memberi peringatan kepada tiga perusahaan itu untuk membayar tunggakan dengan tenggang waktu. Akan tetapi sampai sekarang belum ada pembayaran pajak.

“Teguran 1, 2, 3 itu untuk konfirmasi. Sampai dia (perusahaan) bayar, terus kita tempel terus,” kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

2. Petugas memasang spanduk penyegelan di reklame

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Petugas memasang spanduk dan penyegelan di reklame di merek produk serta perusahaan yang terpasang.

Ia menerangkan, prinsip dalam penagihan perpajakan dengan dasar objek pajak yang bisa ditagih, meskipun tidak memiliki izin. Dari tiga perusahaan Enter dan Le Minerale belum sama sekali membayar pajak pasca pemasangan, sementara Alfamart baru satu tahun menunggak.

"Tiga perusahaan, Le Minerale saya segel di depan gudangnya, Enter sama Alfamart juga kita segel depan gudangnya," katanya.

Baca Juga: Jadi Korban TPPO ke Saudi, Wanita Asal Serang Disiksa dan Tak Digaji

Berita Terkini Lainnya