Reklame Milik 3 Perusahaan Raksasa di Serang Disegel, Gak Bayar Pajak!
Ada 50 titik reklame yang disegel petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Puluhan papan reklame milik tiga perusahaan di Kota Serang disegel oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang. Ketiga perusahaan itu menunggak pajak.
Ketiga perusahaan tersebut adalah Le Minerale PT Mayora Indah Tbk, lembaga kursus Enter, dan perusahaan perdagangan ritel raksasa Alfamart. Tunggakan pajak mencapai Rp800 juta.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan di Kota Serang, Menunya Banyak!
1. Ada 50 titik reklame yang disegel
Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, penyegelan terhadap papan reklame milik tiga perusahaan raksasa itu telah sesuai dengan prosedur. Total ada sebanyak 50 titik reklame yang disegel.
Bapenda juga telah memberi peringatan kepada tiga perusahaan itu untuk membayar tunggakan dengan tenggang waktu. Akan tetapi sampai sekarang belum ada pembayaran pajak.
“Teguran 1, 2, 3 itu untuk konfirmasi. Sampai dia (perusahaan) bayar, terus kita tempel terus,” kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Jadi Korban TPPO ke Saudi, Wanita Asal Serang Disiksa dan Tak Digaji