RKUHP Disahkan Akhir Tahun, 12 Pasal Kontroversial Belum Dihapus
Pasal penghinaan presiden tak kunjung hilang dari RKUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah dan DPR berencana akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir 2022. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej mengungkap bahwa draf RKUHP sudah final, tapi masih dalam pembahasan.
"Target kita, (RKUHP) tahun ini (disahkan)," kata Edward kepada wartawan usai menjadi pembicara diskusi publik soal RUU KUHP di Kampus Untirta Serang, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Ini Pasal-Pasal Kontroversial di RUU KUHP yang Akhirnya Ditunda Jokowi
Baca Juga: Ini Deretan Pasal Penghinaan Penguasa dengan Ancaman Pidana di RKUHP
1. Pasal penghinaan belum dihapus dalam RKUHP
Edward mengungkap, hingga saat ini pasal penghinaan presiden belum dihapus dalam draf RKUHP meskipun mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Pasal penghinaan terhadap orang nomor satu di Indonesia itu dinilai akan mempersempit ruang kritik.
"Penghinaan presiden masih kita bahas dengan DPR," katanya.
Tindak pidana bagi orang yang memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain atau santet, juga belum dicabut dari RKUHP. "Santet nanti kita bahas karena ada usulan, untuk itu dihapuskan, kita terbuka kepada publik yah," katanya.
Baca Juga: Kick Off RKUHP Diprotes, LBH Jakarta: Agenda Formalitas Saja