TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi: Terdakwa Bawa Nama Kadinkes Banten Ketika Tawarkan Masker

Sidang dugaan korupsi masker di Banten terus bergulir

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Khania Ratnasari membeberkan proses penunjukan pengadaan masker KN95 senilai Rp3,3 miliar terhadap PT Right Asia Medika (PT RAM). Hal ini berujung kerugian negara senilai senilai Rp1,6 miliar.

Khania hadir dalam sidang tersebut sebagai saksi untuk terdakwa korupsi Wahyudin Firdaus, selaku Direktur PT RAM dan rekannya Agus Suryadinata di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4/8/2021).

Khania merupakan bagian dari tim pendukung teknis untuk Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pengadaan masker tersebut.

Baca Juga: Gugatan Prapradilan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker di Banten Gugur

1. Terdakwa menelepon dan menyebut nama Kadinkes Banten

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam kesaksiannya, Khania mengaku pernah dihubungi oleh terdakwa Agus Suryadinata selaku perwakilan PT RAM yang menawarkan masker untuk tenaga kesehatan. Dalam telepon itu, menurut Khania, terdakwa mengaku mendapat arahan Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti melalui pesan singkat pada 16 April 2021-- tiga hari setelah rapat pembahasan kebutuhan penanganan pandemik COVID-19 di Lingkungan Dinkes Banten.

"Bahasa Pak Agus gini: 'Assalamuaikum Bu Khania, saya diperintah Bu Kadis untuk nawarkan masker.' Saya jawab, 'iya mangga'. Karena pakai nama kadis, saya percaya saja," kata Khania di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo.

2. Saksi mengaku melaporkan penawaran PT RAM itu ke Kadinkes

IDN Times/Khaerul Anwar

Setelah menerima WhatsApp tersebut, Khania mengaku bertemu Agus keesokan harinya dan menerima bundel surat penawaran masker N95 dan company profil PT RAM. Bundel dokumen tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti.

Selanjutnya, tambah Khania, Ati memerintahkan saksi Khania untuk mengecek spesifikasi masker, ketersediaan stok dan izin distribusi perusahaan. Dalam proses pengadaan tersebut, di mengaku hanya mendapatkan perintah lisan Kepala Dinas Kesehatan Ati untuk membantu PPK Lia Susanti dalam pengadaan masker.

"Tapi dari awal perintah lisan Kepala Dinas. Saya baru tahu ada SK setelah ada temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan masker diterima. Bahwa ada kemahalan harga, atau kerugian negara sebesar 1,6 miliar rupiah," ujar saksi di hadapan Jaksa Penuntut Umum.

3. PT RAM hanya menyanggupi pengadaan jenis KN95

Unsplash.com

Setelah melakukan kroscek stok masker, Agus kembali menghubungi Khania bahwa stok masker N95 kosong dan hanya tersedia masker jenis KN95. Sambil membawa sampel produk masker, Agus menyerahkan kepada Khania yang langsung melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji.

Pada saat yang sama, Khania berkonsultasi dengan Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Banten mengenai jenis masker yang ditawarkan terdakwa Agus. "Dari Satgas menyarankan bahwa masker tersebut bisa mengganti jenis N95. Setelah itu proses pengadaan, saya tidak begitu mengetahui proses selanjutnya," ujar Khania.

Khania juga menegaskan bahwa dalam proses pengadaan sebelumnya, Kadinkes Banten kerap memerintahkan bawahan untuk memproses pengadaan sebelum SK tugas dan fungsi diterima pegawai. "Setahu saya biasanya lisan memerintahkan. Bukan surat," tandasnya.

Baca Juga: Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten

Berita Terkini Lainnya