Serang Zona Merah, Mal Wajib Tutup Jam 7 Malam!
Perkantoran wajib terapkan WFO 25 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Hingga saat ini Kota Serang masih berstatus zona merah penyebaran COVID-19. Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penambahan kasus baru Pemerintah Kota Serang membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.
Berdasarkan surat ketetapan intruksi Wali Kota Serang Syafrudin, membatasi sistem kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan pegawai perkantoran lainnya dengan menerapkan work from office (WFO) sebesar 25 persen.
Baca Juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah COVID-19, 4 Ada di Banten
1. Tempat olahraga dan ruang publik ditutup sementara
Sementara untuk ruang publik dan fasilitas umum mulai dari alun-alun tempat-tempat olahraga ditutup sementara waktu selama kegiatan pembatasan untuk pengendalian penyebaran virus corona di Kota Serang berlangsung.
"Untuk WFH itu 75 persen dan tempat olah raga tutup semua, alun-alun kita tutup," kata Syafrudin usai mengikuti kegiatan rapat koordinasi menteri dan para kepala daerah via zoom, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: Kota Serang Akan Tampung Pasien COVID-19 OTG dari Kabupaten