TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Serang Zona Merah, Mal Wajib Tutup Jam 7 Malam!

Perkantoran wajib terapkan WFO 25 Persen

Ilustrasi pusat perbelanjaan (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Serang, IDN Times - Hingga saat ini Kota Serang masih berstatus zona merah penyebaran COVID-19. Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penambahan kasus baru Pemerintah Kota Serang membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.

Berdasarkan surat ketetapan intruksi Wali Kota Serang Syafrudin, membatasi sistem kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan pegawai perkantoran lainnya dengan menerapkan work from office (WFO) sebesar 25 persen.

Baca Juga: Daftar 108 Daerah Berstatus Zona Merah COVID-19, 4 Ada di Banten

1. Tempat olahraga dan ruang publik ditutup sementara

Ilustrasi Olahraga di Gym (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara untuk ruang publik dan fasilitas umum mulai dari alun-alun tempat-tempat olahraga ditutup sementara waktu selama kegiatan pembatasan untuk pengendalian penyebaran virus corona di Kota Serang berlangsung.

"Untuk WFH itu 75 persen dan tempat olah raga tutup semua, alun-alun kita tutup," kata Syafrudin usai mengikuti kegiatan rapat koordinasi menteri dan para kepala daerah via zoom, Sabtu (30/1/2021).

2. Pusat perbelanjaan wajib tutup pukul 7 malam

Suasana Mall Ciputra Semarang di masa pandemik COVID-19. Dok. Mall Ciputra Semarang

Kemudian, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19:00 WIB, kapasitas kegiatan makan dan minum di restoran dibatasi hanya 25 persen. Lalu untuk jumlah peserta acara resepsi pernikahan dan khitanan dibatasi 30 persen.

"Tempat ibadah dan tempat wisata untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen," katanya.

Baca Juga: Kota Serang Akan Tampung Pasien COVID-19 OTG dari Kabupaten

Berita Terkini Lainnya