TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sindikat Penipu Cashback di Tokopedia Dibekuk Polisi 

Mereka membuat akun palsu dan transaksi palsu juga

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap empat orang sindikat praktik manipulasi penjualan di online shop. Mereka diduga beroperasi dengan membuka akun palsu di salah satu  e-commerce, Tokopedia.

Para pelaku diduga memanfaatkan promo cashback yang sering dijumpai pada situs e-commerce untuk memperoleh keuntungan dengan cara curang. Bentuknya, transaksi fiktif antar anggota komplotan.

Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka yakni berinisial BDK (34), BBK (35), HM (47) dan AT (35). Mereka merupakan warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Waspada Bencana, BPBD: Ratusan Kecamatan di Banten Rawan Banjir 

1. Modus para pelaku melakukan transaksi fiktif

IDN Times/Khaerul Anwar

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, modus dalam kejahatan perdagangan online tersebut para tersangka berperan sebagai penjual sekaligus pembeli dengan menggunakan akun yang dibuat sendiri. Kemudian melakukan transaksi palsu.

"Mereka semua pemilik akun bekerja sama untuk melakukan transaksi juali beli fiktif di website jual beli online dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam bentuk cashback," kata Dedi saat konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

2. Barang yang dikirim tidak sesuai

IDN Times/Khaerul Anwar

Dedi menjelaskan, transaksi dibuat seolah-olah nyata.dalam riwayat transaksi pembeli dibuat seakan-akan sempurna sehingga pembeli mendapatkan cashback berupa poin.

Padahal, paket yang seharusnya --misalnya--berisi handphone, oleh pelaku diisi dengan berbagai jenis benda seperti sabun hingga lakban. Namun 

"Ini untuk mendapatkan keuntungan cashback yang diberikan e-commerce, dalam hal ni tokopedia.com," katanya.

Baca Juga: Meski Kasus Terus Turun, Kabupaten Tangerang Masih PPKM Level 3

Berita Terkini Lainnya