Sindikat Penipu Cashback di Tokopedia Dibekuk Polisi
Mereka membuat akun palsu dan transaksi palsu juga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap empat orang sindikat praktik manipulasi penjualan di online shop. Mereka diduga beroperasi dengan membuka akun palsu di salah satu e-commerce, Tokopedia.
Para pelaku diduga memanfaatkan promo cashback yang sering dijumpai pada situs e-commerce untuk memperoleh keuntungan dengan cara curang. Bentuknya, transaksi fiktif antar anggota komplotan.
Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka yakni berinisial BDK (34), BBK (35), HM (47) dan AT (35). Mereka merupakan warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Waspada Bencana, BPBD: Ratusan Kecamatan di Banten Rawan Banjir
1. Modus para pelaku melakukan transaksi fiktif
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, modus dalam kejahatan perdagangan online tersebut para tersangka berperan sebagai penjual sekaligus pembeli dengan menggunakan akun yang dibuat sendiri. Kemudian melakukan transaksi palsu.
"Mereka semua pemilik akun bekerja sama untuk melakukan transaksi juali beli fiktif di website jual beli online dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam bentuk cashback," kata Dedi saat konferensi pers, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Meski Kasus Terus Turun, Kabupaten Tangerang Masih PPKM Level 3