SP3 Terbit, Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang Distop Polisi
Kejari sudah menerima SP3 dari Polres Serang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membenarkan bahwa Polres Serang Kota telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara perkosaan gadis difabel oleh paman dan tetangganya. SP3 diterbitkan karena ada restorative justice dalam perkara tersebut.
"SP3-nya kan sudah keluar tembusan (dari polres) ke kita. Kita laporkan langsung ke Kajati karena kajati dapat sumber (informasi) dari DPR RI," kata Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Kasus Perkosaan Gadis Difabel Distop, Kompolnas Panggil Polda Banten
Baca Juga: Miris, Gadis Difabel Mental di Serang Malah Dinikahkan ke Pemerkosanya
1. SP3 terbit dengan alasan restorative justice
Disampaikan Omdo, pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Serang Kota atas tersangka EJ (39) dan SN (47). Namun, belum penyerahan berkas perkara ke kejari.
"SPDP ada kita terima, belum ada penyerahan berkas tahap pertama. Yang sudah kita terima SP3-nya karena alasan restorative justice," katanya.
Baca Juga: Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel