Kasus Perkosaan Gadis Difabel Distop, Kompolnas Panggil Polda Banten

Kompolnas: kasus ini harus berlanjut meski laporan dicabut

Serang, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut angkat bicara terkait pembebasan dua pelaku perkosaan gadis difabel di Kota Serang. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai perkara perkosaan merupakan delik biasa, bukan aduan.

Artinya, kata dia, perkara itu harus berlanjut secara hukum, meski ada pencabutan laporan.

"Sangat disayangkan jika penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor," kata Poengky saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

1. Kompolnas akan panggil Polda Banten

Kasus Perkosaan Gadis Difabel Distop, Kompolnas Panggil Polda BantenIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Oleh karena itu, dia mengatakan, akan memanggil Polda Banten terkait dengan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel di Polres Serang Kota tersebut.

Polisi, kata Poengky, seharusnya bertugas melakukan kontrol sosial dengan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan. "Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini," katanya.

Baca Juga: Pemprov Banten: Gadis Difabel Mental Sudah di Rumah Aman

2. Pencabutan laporan dengan alasan pelaku siap menikah korban dinilai rancu

Kasus Perkosaan Gadis Difabel Distop, Kompolnas Panggil Polda BantenIlustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Menurutnya, alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang tengah hamil 6 bulan, juga perlu menjadi perhatian. Pasalnya, kata dia, pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban sehingga begitu rancu jika kemudian menikahkan keduanya.

"Patut diduga korban perkosaan yang sudah mengalami kekerasan seksual, maka akan terjadi perulangan korban menjadi korban lagi (reviktimisasi). Sehingga korban harus dilindungi," katanya.

Baca Juga: Pemerkosa Gadis Difabel Bebas, LBH Apik: Polisi Tak Punya Empati

3. Wassidik dan Propam diminta periksa penyidik karena tempuh Resyorative Justice

Kasus Perkosaan Gadis Difabel Distop, Kompolnas Panggil Polda BantenIlustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Kemudian, disampaikan Poengky, restorative justice yang diambil oleh penyidik Polres Serang Kota sangat tidak tepat terhadap kasus perkosaan apalagi korban merupakan seorang difabel yang wajib dilindungi. Dia menegaskan restorative justice hanya berlaku bagi pidana yang sifatnya ringan.

"Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik," katanya.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kapolres Serang kota AKBP Maruli Hutapea mengaku, piahaknya telah menangani perkara perkosaan gadis difabel sesuai SOP. Pihaknya telah mengambil tindakan dengan pengamanan pelaku atas laporan warga, namun, karena ada musyawarah dua belah pihak untuk berdamai dan pencabutan laporan maka ditempuh jalur restorative justice.

"Mereka merasa dengan bermusyawarah dirasa cukup adil kita gelar, dan dilakukan RJ kalau dirasa ada yang keberatan kita akan teliti lagi," katanya.

Baca Juga: Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya