Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel

Kota Serang
Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)
Share Article

Serang, IDN Times - Setelah ramai menjadi perbincangan dan sorotan publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota mengklaim akan meneliti kembali perkara kasus pemerkosaan gadis difabel mental oleh paman dan tetangganya.

"Untuk perkaranya saya sebagai kasat reskrim yang baru saya akan mengecek dan meneliti dan saya akan kordinasi dengan JPU untuk perkara ini," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, Rabu (19/1/2022).

  1. 1. Soal penahanan kembali kedua tersangka, polisi khawatir melanggar HAM

    Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa
    Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

    Namun, pihaknya masih enggan menahan kembali kedua tersangka, yakni EJ (39) dan SN (47), selama proses penelitian berkas perkara tersebut. Polisi mengaku tidak bisa menangkap kembali karena khawatir melanggar hak asasi manusia (HAM).

    "Kita menahanan itu hak asasi manusia, Pak. Kita tidak bisa sembarangan melakukan penahanan," katanya.

  2. 2. Pembebasan diklaim proses penangguhan

    Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)
    Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

    Disampaikan David, pembebasan dua tersangka tersebut merupakan penangguhan atas dasar adanya musyawarah antara keluarga korban dan pelaku serta adanya pencabutan laporan.

    "Pembebasan pelaku ini sudah ditangguhkan dengan alasan penyidik pelapor membuat pencabutan laporan dan ada musyawarah," katanya.

  3. 3. Kini korban sudah dinikahkan dengan pemerkosa

    Ilustrasi kasus pencabulan  IDN Times/ istimewa
    Ilustrasi kasus pencabulan IDN Times/ istimewa

    Untuk diketahui, setelah pelaku dibebaskan gadis difabel berumur 22 yang menjadi korban pemerkosaan di Kota Serang, Banten itu dinikahkan dengan pelaku SN (47) yang merupakan tetangga korban. Kini korban Y tengah mengandung bayi yang berumur 6 bulan.

  4. Laporkan!

    ilustrasi kesepian (pixabay.com)
    ilustrasi kesepian (pixabay.com)

    Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam saja ya. Laporkan!

    Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi: 

    1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten

    Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Curug, Sukajaya, Serang, Serang City, Banten 42117

    Whatsapp: +62 852-1117-1188
    Telepon: (0254) 7824688

    2. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    3. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More