Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel 

Kasus jadi sorotan setelah korban menikah dengan pemerkosa

Serang, IDN Times - Setelah ramai menjadi perbincangan dan sorotan publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota mengklaim akan meneliti kembali perkara kasus pemerkosaan gadis difabel mental oleh paman dan tetangganya.

"Untuk perkaranya saya sebagai kasat reskrim yang baru saya akan mengecek dan meneliti dan saya akan kordinasi dengan JPU untuk perkara ini," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Miris, Gadis Difabel Mental di Serang Malah Dinikahkan ke Pemerkosanya

1. Soal penahanan kembali kedua tersangka, polisi khawatir melanggar HAM

Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Namun, pihaknya masih enggan menahan kembali kedua tersangka, yakni EJ (39) dan SN (47), selama proses penelitian berkas perkara tersebut. Polisi mengaku tidak bisa menangkap kembali karena khawatir melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kita menahanan itu hak asasi manusia, Pak. Kita tidak bisa sembarangan melakukan penahanan," katanya.

2. Pembebasan diklaim proses penangguhan

Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel Ilustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Disampaikan David, pembebasan dua tersangka tersebut merupakan penangguhan atas dasar adanya musyawarah antara keluarga korban dan pelaku serta adanya pencabutan laporan.

"Pembebasan pelaku ini sudah ditangguhkan dengan alasan penyidik pelapor membuat pencabutan laporan dan ada musyawarah," katanya.

3. Kini korban sudah dinikahkan dengan pemerkosa

Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Untuk diketahui, setelah pelaku dibebaskan gadis difabel berumur 22 yang menjadi korban pemerkosaan di Kota Serang, Banten itu dinikahkan dengan pelaku SN (47) yang merupakan tetangga korban. Kini korban Y tengah mengandung bayi yang berumur 6 bulan.

Baca Juga: Pemerkosa Gadis Difabel Bebas, LBH Apik: Polisi Tak Punya Empati

Laporkan!

Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel Ilustrasi (Pixabay)

Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam saja ya. Laporkan!

Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi: 

1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten

Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Curug, Sukajaya, Serang, Serang City, Banten 42117

Whatsapp: +62 852-1117-1188
Telepon: (0254) 7824688

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya