Tak Terbukti Terima Suap, Kepala BPKAD Serang Dibebaskan
Hakim menilai, Sarudin hanya jadi saksi pinjam modal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang membebaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Sarudin dinyatakan tidak terbukti melakukan gratifikasi pengadaan mebel di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) serta BPKAD 2017 senilai Rp400 juta sebagaimana dakwaan.
Baca Juga: Kepala BPKAD Serang Ditahan Terkait Korupsi Mebel
1. Hakim minta terdakwa dibebaskan dan dipulihkan martabatnya
Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat mengatakan terdakwa Sarudin tak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menyatakan Sarudin bersalah dalam Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran dakwaan pertama kedua, dan ketiga harus dibebaskan dan dipulihkan hak dan martabatnya," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang saat membacakan putusan, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Kepala BPKAD Serang Sarudin Jalani Sidang Perdana