TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Suap Lahan Parkir, Eks Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun Bui  

Terdakwa terima putusan hakim

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon Uteng Dedi Apendi  2 tahun penjara. Dalam pembacaan vonis Rabu (5/1/2022), majelis hakim menilai, Uteng terbukti bersalah menerima suap. 

Uteng dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Suap Lahan Parkir, Eks Kadishub Cilegon Dituntut 2,5 Tahun Bui

1. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutam JPU

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain divonis penjara 2 tahun, Uteng pun dikenakan membayar denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Namun, vonis hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi tersebut lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang menuntut 2 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Hakim Atep saat membacakan putusan.

2. Pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain mengakui dan menyesali perbuatannya. Uteng juga bersikap sopan dan terbuka selama proses pengadilan.

"Sementara hal-hal yang memberatkan karena Uteng tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Baca Juga: Kasus Suap, Eks Kadishub Cilegon: Uang Mengalir Hingga ke Wali Kota 

Berita Terkini Lainnya