Kasus Suap, Eks Kadishub Cilegon: Uang Mengalir Hingga ke Wali Kota 

Terdakwa mengajukan justice collaborator

Serang, IDN Times - Sidang kasus suap perizinan Pasar Kranggot Kota Cilegon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang Rabu (8/12/2021). Kali ini JPU menghadirkan saksi terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi.

Dalam kasus tersebut Uteng didakwa menerima suap perizinan pengelolaan pasar Kranggot Rp530 juta dari PT Hartanto Arafah Rp130 juta dan PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp400 juta.

Baca Juga: Kronologi Eks Kadishub Cilegon Terima Suap Rp530 Juta Terkait Parkir

1. Terdakwa beberkan, uang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Wali Kota Cilegon

Kasus Suap, Eks Kadishub Cilegon: Uang Mengalir Hingga ke Wali Kota IDN Times/Khaerul Anwar

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi, terdakwa Uteng mengungkap aliran dana hasil suap izin parkir tersebut. Uang suap Rp130 juta dari Komisaris PT Hartanto Arafah, Hartanto dikembalikan Uteng melalui oknum TNI, yakni Kolonel DN.

Sementara duit dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT Damar Aji Mufidah mengalir ke berbagai pihak hingga ke Wali Kota Cilegon untuk tunjangan hari raya (THR).

"Salah satunya THR lebaran Pak Wali Kota Helldy Agustian 20 juta. Uang dalam rangka THR Lebaran," kata Ateng di hadapan Majelis Hakim.

Uteng merinci bagi-bagi duit "jatah" tersebut. Uang sebesar Rp50 juta ia berikan kepada Fitria Achmad alias Anggi sebagai Kasi Angkutan Dishub Cilegon. "Saya bagi Anggi karena membantu saya," kata Uteng di hadapan majelis hakim.

Uang hasil suap juga mengalir kepada Jhoni Izar Tenaga Harial Lepas (THL) Dishub Cilegon sebesar Rp80 juta. "Itu untuk kerohiman warga. Untuk mengkondisikan warga. Saya kasih cash ke Joni," ujarnya.

Selain itu, Uteng membagikan duit kepada Kolonel DN sebesar Rp100 juta, dan Rp30 juta untuk petinggi di instansi militer di Serang. "Mereka yang membawa (pihak ketiga) ke saya," ujarnya.

Kemudian uang juga mengalir kepada UPT Parkir Dishub Cilegon Merizal Arifin sebesar Rp20 juta.

2. Sisa uang suap digunakan terdakwa untuk operasional kantor

Kasus Suap, Eks Kadishub Cilegon: Uang Mengalir Hingga ke Wali Kota IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara uang sisa, lanjut Uteng, digunakan untuk operasional kantor termasuk untuk belanja cat oranye sebagaimana instruksi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengubah warna OPD di Kota Cilegon dengan warna oranye.

"Rp90 juta untuk operasional kantor. Ngecat pagar harus oranye, itu kan nggak ada di DIPA. Makanya dari uang itu (suap) juga," kata Uteng.

3. Terdakwa mengajukan justice collaborator

Kasus Suap, Eks Kadishub Cilegon: Uang Mengalir Hingga ke Wali Kota Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kesempatan itu pun, Uteng melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Rifai mengajukan justice collaborator kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Dia siap buka-bukan soal kasus yang sedang menjeratnya.

"Dalam perkara ini saya merasa bersalah. Menyesali, bahkan sangat menyesali. Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan saya," ujarnya.

Dia pun meminta kepada JPU Kejari Cilegon agar berlaku adil dalam proses hukum kasus yang menimpanya. Semua pemberi suap, penerima suap dan perantara suap measti diproses hukum sama.

"Saya minta keadilan. Saya minta yang menerima dan membantu menyuap saya diproses juga. Harus diperlakukan sama, termasuk wali kota," katanya.

Baca Juga: Pihak Swasta yang Diduga Suap Kadishub Cilegon Belum Jadi Tersangka  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya