Tersangka Hibah Ponpes Mengaku Jadi Korban, Apa Kata Gubernur WH?
Gubernur Wahidin Halim mengklaim perintah sesuai aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Juru Bicara Gubernur Ujang Giri mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim membantah pernyataan kuasa hukum IS yang menyebut kliennya korban kebijakan. IS ditetapkan sebagai tersangka jadi tersangka kasus hibah pondok pesantren.
Giri menyampaikan, gubernur memerintahkan IS selaku Kepala Kesra Provinsi Banten untuk mencairkan dana hibah, namun bukan dengan tata cara melanggar hukum.
"Perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ugi saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).
Baca Juga: Mantan Kepala Biro Kesra Banten Jadi Tersangka Korupsi Hibah Ponpes
1. Ujang mengklaim, perintah sudah sesuai aturan
Dia menegaskan, pencairan memang atas perintah Gubernur WH, namun pelaksanaan harus sesuai aturan. Salah satunya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.
"Gubernur tidak memerintahkan di luar peraturan yang telah ditetapkan," katanya.