Tersangka Hibah Ponpes Mengaku Jadi Korban, Apa Kata Gubernur WH?

Gubernur Wahidin Halim mengklaim perintah sesuai aturan

Serang, IDN Times - Juru Bicara Gubernur Ujang Giri mengatakan Gubernur Banten Wahidin Halim membantah pernyataan kuasa hukum IS yang menyebut kliennya korban kebijakan. IS ditetapkan sebagai tersangka jadi tersangka kasus hibah pondok pesantren.

Giri menyampaikan, gubernur memerintahkan IS selaku Kepala Kesra Provinsi Banten untuk mencairkan dana hibah, namun bukan dengan tata cara melanggar hukum.

"Perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ugi saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).

1. Ujang mengklaim, perintah sudah sesuai aturan

Tersangka Hibah Ponpes Mengaku Jadi Korban, Apa Kata Gubernur WH?IDN Times/Khaerul Anwar

Dia menegaskan, pencairan memang atas perintah Gubernur WH, namun pelaksanaan harus sesuai aturan.  Salah satunya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.

"Gubernur tidak memerintahkan di luar peraturan yang telah ditetapkan," katanya.

Baca Juga: Mantan Kepala Biro Kesra Banten Jadi Tersangka Korupsi Hibah Ponpes

2. Gubernur disebut "memaksakan" pencairan dana hibah, padahal sudah lampaui batas waktu

Tersangka Hibah Ponpes Mengaku Jadi Korban, Apa Kata Gubernur WH?IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka IS Aloy Ferdinan menyebutkan, bahwa kliennya tersebut adalah korban kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim yang memaksakan program program tetap berjalan, padahal sudah melampaui batas waktu pencairan.

Dia pun mengklaim kliennya tidak memiliki kepentingan dan berhubungan langsung dengan pihak penerima. Apalagi, terlibat dalam kasus pemotongan dana dan penerima fiktif hibah ponpes.

"Namun karena perintah atasannya dana hibah tetap dianggarkan 2018 maupun 2020, ya tahu sendiri pasti gubernur (Wahidin)," katanya.

3. Dalam kasus ini, Kejati sudah tetapkan 5 tersangka

Tersangka Hibah Ponpes Mengaku Jadi Korban, Apa Kata Gubernur WH?Dok. kejati Banten

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka berinisial ES, AS dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang. Kemudian dua tersangka baru inisial IS dan TS selaku mantan pejabat Kesra Provinsi Banten.

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya