TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pelecehan Yangto Ajukan Penangguhan Penahanan

Yangto masih aktif sebagai legislator di DPRD Pandeglang

Dok.KejariSerang

Serang, IDN Times - Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto resmi ditahan sejak Kamis (23/2/2023) karena kasus pelecehan seksual seorang perempuan muda. Bersama tim kuasa hukum, Yangto pun mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (24/2/2023).

"Diterima langsung oleh ibu Desy kasi BB Kejari (Pandeglang) selaku JPU nya. Kami tujukan langsung kepada ibu kajari," kata kuasa hukum Yangto, Satria Pratama saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Tersangka Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Yangto Ditahan

1. Alasannya, penahanan itu menganggu kinerja sebagai anggota dewan

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, alasan penangguhan penahanan lantaran kliennya masih menjabat sebagai anggota legistaltif, sehingga bisa menggangu aspirasi masyarakat di dapil yang bersangkutan.

Dia berjanji kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan akan kooperif selama proses persidangan. "Ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu aspirasi konstituen," katanya.

2. JPU masih mempelajari surat ajuan penangguhan

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pandeglang Mario Nicholas mengatakan, surat yang dilayangkan pihak Yangto berisi permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang agar mengabulkan penangguhan penahanan hingga proses persidangan.

Saat ini, Mario menyebut permohonan penangguhan tersebut masih didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang berdasarkan beberapa pertimbangan yang diajukan kuasa hukum Yangto.

Mario mengungkapkan, JPU akan segera memberikan tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan Yangto. "(Pengajuan penangguhan penahanan) masih dipelajari," katanya.

Baca Juga: Tersangka Pelecehan, Anggota DPRD Pandeglang Laporkan Balik Korban 

Berita Terkini Lainnya