Tolak Permen 118, Ratusan Sopir Taksi Online di Banten Geruduk DPRD
Permenhub itu dinilai rugikan pengemudi taksi online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Ratusan sopir taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Rabu (12/2). Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Ratusan sopir taksi online datang dari berbagai daerah. Mereka berorasi meminta DPRD mendorong penghapusan permenhub itu.
1. Permenhub 118 dinilai tidak memiliki dasar hukum
Kordinator aksi Ikhsan Aziz mengatakan, massa sopir taksi online itu mendesak agar PM 118 dibatalkan demi hukum.
"Karena (permenhub itu) tidak memiliki cantolan undang-undang di atasnya peraturan ini dibuat tidak memiliki dasar hukum yang lebih tinggi," kata Aziz saat ditemui di lokasi.
Baca Juga: PM 118 Berlaku 2020, Dishub Sumut Siapkan Kuota 15 Ribu Taksol