Usulan Besaran UMK 2022 yang Diusulkan ke Gubernur Banten
Dewan Pengupahan Provinsi usulkan 4 rekomendasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dewan Pengupahan Provinsi Banten resmi mengirimkan usulan besaran UMK tahun 2022 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, melalui rapat pleno yang dilakukan hari ini, Jumat (26/11/2021).
Dewan pengupahan tersebut terdiri dari beberapa unsur yakni Disnakertans, pengusaha, serikat buruh, akademisi dan dewan pakar.
Baca Juga: Naik 0,8 Persen, UMK Lebak Ditetapkan Rp2.773.590
1. Ada 4 rekomendasi yang diusulkan ke gubernur
Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, ada empat poin usulan kenaikan UMK yang disampaikan ke Gubernur Banten, adapun besarannya sebagai berikut:
- Dari serikat buruh mengusulkan kenaikan sebesar 5,1 persen
- Pemerintah 1,76 persen,
- Appindo sesuai PP 36 2021 sebesar 0 hingga 1,17 persen
- Dewan pakar mengusulkan sebesar 1,63 persen.
"Tugas pleno itu adalah rapat memberikan rekomendasi kepada gubernur, tadi semua dibahas sejak kemarin," kata Hamidi saat dikonfirmasi.