TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Bayi di Serang Ikut Ditahan dengan Ibunya, Ini Faktanya 

Bayi ditinggalkan keluarga di rutan saat besuk ke rutan

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Sebuah video dengan narasi bahwa bayi berumur 1,5 tahun ikut ditahan bersama ibunya, viral di media sosial. Sang ibu berinisial LA (33) berurusan dengan hukum dan kini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten.

LA yang merupakan warga Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Dia berurusan dengan hukum terkait kasus penjualan atau penggelapan mobil kredit jenis Toyota Yaris.

Baca Juga: Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog

1. Bayi ditinggalkan keluarga saat diberi ASI oleh ibunya

IDN Times/Khaerul Anwar

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membantah, bayi berusia 1,5 tahun tersebut dimasukkan ke dalam kamar tahanan melainkan ruang pelayanan besuk tahanan.

"Yang benar, balita itu bertemu dengan LA di ruang pelayanan besuk tahanan,” kata Didik saat konferensi pers, Senin (20/3/2023).

2. Kronologi tertangkapnya LA hingga viral balitanya tinggal di tahanan

ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)

Didik lantas menjelaskan kronologi balita itu sampai di tangan LA. Bermula saat polisi menangkap LA di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.

Malam harinya, keluarga tersangka LA datang ke rutan untuk membesuk dan membawa anaknya yang masih balita. Petugas jaga mengizinkan tersangka bertemu dengan anaknya untuk memberikan ASI di ruang pelayanan besuk.

Saat itu, keluarga  LA pergi dengan alasan ingin membeli popok bayi, namun hingga beberapa jam mereka tidak kembali.

"Setelah dihubungi petugas, keluarganya gak ada yang datang sehingga balita menginap dengan ibunya. Bukan di ruang tahanan, tapi di ruangan khusus," katanya.

Sehari berselang, kemudian muncul narasi bahwa balita ikut ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten. Petugas sempat beberapa kali menghubungi keluarga LA untuk menjemput sang bayi. Namun tak kunjung ada balasan. 

"Tapi kita sudah komunikasi dengan keluarga tersangka untuk menjemput sang bayi," katanya.

3. Pelaku sudah diberi keringanan tidak ditahan, tapi tidak kooperatif saat berkas P21

IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menjelaskan kasus yang membelit LA yang diduga terlibat penggelapan jaminan fidusia. Kasus ini dilaporkan pada 30 Juni 2020.

Polisi langsung mengusut kasus itu dan mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LA sebagai tersangka. “Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan pihak penyidik telah melakukan penetapan tersangka,” katanya.

Ketika akan menahan LA, keluarganya mengajukan permohonan penangguhan. Atas dasar kemanusiaan, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif. “Tersangka ini menghilang dan tidak dapat dihubungi dengan nomor ponsel yang sudah berganti dan tidak ada di rumah atau selalu menghindar dari pencarian petugas,” katanya.

Karena sikap tersangka yang tidak kooperatif tersebut, penyidik kemudian membuat surat DPO. Untuk mencari keberadaan tersangka, penyidik telah meminta bantuan kepada anggota polsek terdekat dan pegawai pemerintah Desa Catang. “Akan tetapi tidak ada informasi mengenai keberadaan tersangka,” katanya.

Hingga akhirnya, petugas mendapati informasi keberadaan tersangka. Dia kemudian diamankan di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada 14 Maret lalu. 

“Penyidik sudah berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Tahap dua akan dilaksanakan pada hari ini," katanya.

Baca Juga: Polda Banten Uji Coba Tilang Elektronik Pakai Drone

Berita Terkini Lainnya