TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Ngeluh Bau, Pemkot Serang Minta Pemprov Tutup Gudang Oli Bekas 

Dinas LH Serang menemukan indikasi pencemaran lingkungan

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang menemukan indikasi pelanggaran lingkungan pada PT Raja Goedang Mas, perusahaan gudang penyimpanan oli bekas di Lingkungan Kesuren, Kota Serang.

Kadis LH Kota Serang Farach Richi mengatakan, beberapa waktu lalu DLH Kota Serang bersama Komisi IV DPRD Kota Serang telah mengawasi aktivitas PT RGM Mas terkait adanya aduan warga.

"Untuk keluhan warga Kesuran terhadap PT Raja Goedang Mas bahwa LH telah mengawasi (sejak) bulan Juli. Dari pengawasan tersebut memang terjadi banyak pelanggaran terkait dengan lingkungan," kata Farach saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/202).

Baca Juga: Warga Kota Serang Mengeluh Bau Menyengat Pembakaran Limbah Oli  

1. Ada indikasi pencemaran air, tanah, hingga udara

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain itu, Farach mengungkap bahwa pihaknya pun menemukan penyalahgunaan yang dilakukan oleh PT RGM.

Berdasarkan surat perizinan yang dikeluarkan DLH Provinsi Banten, perusahaan yang berada di lingkungan Kesuren tersebut hanya beroperasi untuk menampung oli bekas.  namun, dari hasil temuan di lapangan, mereka tidak hanya menampung melainkan mengolah oli bekas atau limbah B3 sehingga terjadi pencemaran lingkungan.

"Di dalam lingkungan di secara kasat kata terjadi pencemaran terhadap tanah, air dan kemarin ada pembakaran juga otomatis pencemaran udara," katanya.

2. Pemkot Serang minta Pemprov Banten tutup perusahaan gudang penyimpanan oli bekas itu

Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Atas temuan tersebut, kata Farach, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi terhadap DLH Provinsi Banten untuk menegur perusahaan tersebut dan mengembalikan operasional perusahaan ke perizinan semula, yakni tanpa pengolahan limbah B3. "Kita memberikan rekomendasi 1 bulan untuk perbaikan," katanya.

Hingga waktu yang telah ditentukan, ternyata perusahaan tersebut tetap membandel Sehingga DLH Kota Serang telah merekomendasikan DLH Provinsi Banten untuk menutup perusahaan tersebut karena telah mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

"(Pelanggaran) dilakukan terus, terlebih dari tata ruang disitu bukan wilayah industri kita rekomendasikan ditutup atau cari daerah lain di wilayah industri," katanya.

Baca Juga: Bocor Kantong Retribusi Parkir di Kota Serang 

Berita Terkini Lainnya