Warga Ngeluh Bau, Pemkot Serang Minta Pemprov Tutup Gudang Oli Bekas
Dinas LH Serang menemukan indikasi pencemaran lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang menemukan indikasi pelanggaran lingkungan pada PT Raja Goedang Mas, perusahaan gudang penyimpanan oli bekas di Lingkungan Kesuren, Kota Serang.
Kadis LH Kota Serang Farach Richi mengatakan, beberapa waktu lalu DLH Kota Serang bersama Komisi IV DPRD Kota Serang telah mengawasi aktivitas PT RGM Mas terkait adanya aduan warga.
"Untuk keluhan warga Kesuran terhadap PT Raja Goedang Mas bahwa LH telah mengawasi (sejak) bulan Juli. Dari pengawasan tersebut memang terjadi banyak pelanggaran terkait dengan lingkungan," kata Farach saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/202).
Baca Juga: Warga Kota Serang Mengeluh Bau Menyengat Pembakaran Limbah Oli
1. Ada indikasi pencemaran air, tanah, hingga udara
Selain itu, Farach mengungkap bahwa pihaknya pun menemukan penyalahgunaan yang dilakukan oleh PT RGM.
Berdasarkan surat perizinan yang dikeluarkan DLH Provinsi Banten, perusahaan yang berada di lingkungan Kesuren tersebut hanya beroperasi untuk menampung oli bekas. namun, dari hasil temuan di lapangan, mereka tidak hanya menampung melainkan mengolah oli bekas atau limbah B3 sehingga terjadi pencemaran lingkungan.
"Di dalam lingkungan di secara kasat kata terjadi pencemaran terhadap tanah, air dan kemarin ada pembakaran juga otomatis pencemaran udara," katanya.