Bangunan SMKN 6 Kota Serang Berdiri di Lahan Warga, Ini Kata Pemprov
Dindik klaim baru tahu setelah dapat somasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang warga Kota Serang bernama Daliman melayangkan somasi terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten. Pasal, tanah miliknya seluas 2.100 meter persegi (m2) digunakan oleh SMKN 6 Kota Serang.
Di atas lahan Daliman itu berdiri 10 ruang kelas yang digunakan untuk belajar siswa SMKN 6 Kota Serang yang berlokasi di Kelurahan Masjid Priyai, Kecamatan Kasemen.
Baca Juga: Pemkab Serang Nunggak Retribusi Sampah ke Pemkot Serang Rp1,5 Miliar
1. Pemilik lahan klaim sudah meminta haknya sejak tahun 2010
Suriyansyah Damanik, kuasa hukum Daliman mengatakan, kliennya sudah 12 tahun meminta haknya atas lahan yang digunakan oleh SMKN 6 Kota Serang. Saat itu, kewenangan sekolah SMA Sederajat masih di bawah Pemerintah Kota Serang, namun sampai saat kewenangan beralih ke Pemprov Banten tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah.
"Bahkan, ketika melayangkan surat somasi pertama pada 26 Juli 2022 dengan meminta kompensasi pembayaran lahan seharga Rp700 ribu per meter, tidak ditanggapi dengan serius," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.