Kades di Pandeglang Buat Surat Penetapan Idul Fitri pada 21 April
Kemenag belum memutuskan penetapan Idul Fitri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Desa Mandalwangi, Kecamatan Mandalwangi, Kabupaten Pandeglang, Banten mengumumkan penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kades Mandalawangi Aziz Sahru itu mengajak warganya untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara serentak.
"Leres (benar), Kang," kata Aziz saat dikonfirmasi IDN Times soal surat penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H tersebut.
Baca Juga: 6 Keutamaan Istigfar, Salah Satunya Rezeki Mengalir Bagai Air
1. Penetapan Idul Fitri bukan kewenangan desa, berpotensi menimbulkan kegaduhan
Penerbitan surat edaran penetapan Lebaran Idul Fitri 2023 itu, langsung mendapatkan protes berbagai kalangan. Selain dinilai tidak netral, pengumuman itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan pemerintahan desa terhadap pemerintah pusat.
"Wajib ikuti keputusan pemerintah (pusat). Kepala desa bagian dari pemerintahan, bukan wewenangnya (menetapkan 1 Syawal)," kata Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banten Amas Tajudin saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2023).
Menurutnya, perbedaan soal penetapan 1 Syawal bukan hal yang baru terjadi di Indonesia dan harus dihormati sebagai bentuk kebhinekaan, namun jika pemerintah desa mengambil peran melebihi pemda dan pemerintah usat, itu berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Tentu sangat akan membuat kegaduhan di kalangan masyarakat," katanya.
Baca Juga: 6 Keutamaan Makan Sahur Beserta Dalil Alquran dan Hadisnya
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.