Kasus Kredit Fiktif, 2 Eks Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Bui
Vonis itu lebih rendah tuntutan jaksa
Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis 2 mantan pejabat Bank Banten dalam perkara kredit fiktif dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru, dengan 2 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara Rp782 juta.
Dua pejabat Bank Banten tersebut adalah Ershad Bangkit Yuslivar selaku Manajer Bisnis Bank Banten Kantor Cabang Tangerang dan Rudi Wijayanto manajer operasional Bank Banten cabang Tangerang.
Sementara itu, pihak swasta yang juga dijerat dengan kasus yang sama Achmad Abdillah Akbar selaku Direktur CV Langit Biru divonis 3 tahun bui.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Mochamad Arief Adikusumo, Rabu (21/8/2024).
1. Ketiga terdakwa diberi hukuman tambahan denda
Selain hukuman badan, terdakwa Ershad, Rudi dan Abdillah diberi hukuman tambahan berupa membayar denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.
Kemudian, terdakwa Abdillah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp743 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti.
"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.