TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

20 WNA Dideportasi dari Bandara Soekarno-Hatta

Salah satunya buronan Interpol Rusia

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Pihak Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah melakukan deportasi kepada 20 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2021. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, pendeportasian dilakukan dengan berbagai alasan. 

"Ada yang masa berlaku izin tinggalnya habis, ada yang menyalahgunakan izin tinggal, dan masih banyak lagi," jelas Romi, Kamis (25/3/2021). 

Baca Juga: [BREAKING] Tiba di Soetta, Tim Bulu Tangkis RI Disambut Menpora

1. Salah satu WNA yang dideportasi adalah buronan Interpol Rusia

IDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Romi menuturkan, salah satu WNA yang dideportasi adalah Andrew Ayer alias Andrew Kovalenko. Ia dideportasi ke negara asalnya, yakni Rusia, menggunakan pesawat Singapore Airlines, pada Selasa malam (23/3/2021).

"Andrew Ayer ini sudah buron sejak 2015, dan masuk Red Notice Interpol karena kasus narkoba di Rusia dan sudah divonis 20 tahun penjara," jelas Romi. 

Andrew bersembunyi di Bali bersama sang kekasih. Beberapa tahun lalu, Andrew sempat berhasil ditangkap pihak Imigrasi Bali, namun sempat kabur setelah dijenguk oleh kekasihnya. 

"Namun, pria tersebut berhasil diamankan kembali dan menjalani proses deportasi dari Bali, menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta,  kemudian diterbangkan ke Moskow, Rusia," jelasnya. 

2. Mayoritas WNA yang dideportasi asal Nigeria

IDN Times/Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Romi mengungkapkan, mayoritas WNA yang dideportasi merupakan asal Nigeria, dimana mayoritas kasusnya yakni masa berlaku izin tinggal yang sudah habis. 

"Makanya, menyadari masih maraknya WNA yang membandel, pengawasan terhadap orang asing ini terus digencarkan. Bukan hanya para WNA saja, WNI pun juga sama," tuturnya. 

Baca Juga: Antisipasi Varian B117, Bandara Soetta Perketat Pemeriksaan

Berita Terkini Lainnya