Antisipasi Omicron, Imigrasi Tolak 19 WNA di Bandara Soetta
Mereka tak punya surat tes PCR dan belum vaksinasi lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) ditolak masuk Indonesia oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta. Penolakan dilakukan sesaat setelah mereka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penolakan tersebut pun merupakan upaya antisipasi masuknya COVID-19 varian baru B.1.1.539 atau Omicron ke wilayah Indonesia.
Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, para WNA tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Salah satunya tidak memiliki keterangan bebas COVID-19 dengan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR)," kata Jongky, Jumat (3/12/2021).
1. Para WNA juga tidak memiliki dokumen vaksinasi dosis lengkap
Jongky menuturkan, selain tidak membawa hasil tes PCR dengan hasil negatif COVID-19, 19 WNA tersebut juga tidak memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap.
"Jadi mereka ini ditolak, bukan serta merta subjek Omicron," tuturnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Pakai Antigen