TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi Omicron, Imigrasi Tolak 19 WNA di Bandara Soetta

Mereka tak punya surat tes PCR dan belum vaksinasi lengkap

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) ditolak masuk Indonesia oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta. Penolakan dilakukan sesaat setelah mereka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Penolakan tersebut pun merupakan upaya antisipasi masuknya COVID-19 varian baru B.1.1.539 atau Omicron ke wilayah Indonesia.

Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, para WNA tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. 

"Salah satunya tidak memiliki keterangan bebas COVID-19 dengan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR)," kata Jongky, Jumat (3/12/2021). 

1. Para WNA juga tidak memiliki dokumen vaksinasi dosis lengkap

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jongky menuturkan, selain tidak membawa hasil tes PCR dengan hasil negatif COVID-19, 19 WNA tersebut juga tidak memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap. 

"Jadi mereka ini ditolak, bukan serta merta subjek Omicron," tuturnya. 

2. Sebanyak 19 WNA itu berasal dari berbagai negara

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ia merinci, adapun WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia diantaranya, 6 WN Filipina, 4 WN Nigeria dan WNA adal Uni Emirat Arab. 

"Ada juga berasal dari Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, dan Pakistan masing-masing 1 orang," ujar Jongky.

Menurut Jongky, pihaknya secara tegas akan menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari yaitu, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

"Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian, yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," tambah Jongky.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Pakai Antigen

Berita Terkini Lainnya