Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mulai Hari Ini, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Pakai Antigen

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Tangerang, IDN Times - Penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah bisa menggunakan tes antigen sebagai syarat penerbangan. VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara perseroan siap menerapkan ketentuan ini. 

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021, dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” kata Yado, Rabu (3/11/2021). 

1. Surat Bebas COVID-19 tes antigen bisa digunakan jika calon penumpang sudah vaksin dua dosis ya

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dalam Surat Edaran Menhub tersebut, disebutkan bahwa penumpang pesawat di rute domestik wajib sudah divaksinasi dosis kedua jika ingin menggunakan surat tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum terbang sebagai syarat terbang dari atau ke bandara di Jawa dan Bali. 

"Sedangkan, untuk yang baru divaksinasi dosis pertama, harus menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya. 

2. Penerbangan luar Jawa dan Bali bisa pakai antigen, meski baru divaksinasi dosis pertama

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

“Calon penumpang pesawat kami imbau juga telah melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah memuat dokumen kesehatan digital yakni surat vaksin dan hasil tes COVID-19,” jelas Yado. 

3. Anak usia di bawah 12 tahun bisa naik pesawat didampingi orangtua

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Dalam SE Menhub tersebut pun memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan udara dalam negeri dengan syarat harus didampingi orangtua. 

"Dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sesuai ketentuan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin," tuturnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Maya Aulia Aprilianti
Ita Lismawati F Malau
Maya Aulia Aprilianti
EditorMaya Aulia Aprilianti
Follow Us