Bandara Soetta Masih Wajibkan Antigen untuk Penerbangan Domestik Ya
Pengelola masih menunggu surat edaran terbaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta masih mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19, baik dengan metode antigen maupun PCR, sebagai syarat perjalanan domestik. Hal tersebut lantaran AP II belum menerima surat edaran (SE) terbaru.
"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan atau SE dari pemerintah terkait hal tersebut (penghapusan syarat antigen untuk perjalanan domestik)," kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR-Antigen, Kemenkes Tunggu SE Satgas
1. Otoritas Bandara Soetta masih mengacu pada SE lama
Holik mengungkapkan, pihaknya masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Juga SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021, jadi kami masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga masih harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19," jelas Holik.
Baca Juga: Aturan Bebas PCR-Antigen Belum Berlaku, Ini Syarat Bepergian Domestik