TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandara Soetta Masih Wajibkan Antigen untuk Penerbangan Domestik Ya

Pengelola masih menunggu surat edaran terbaru

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta masih mewajibkan surat keterangan bebas COVID-19, baik dengan metode antigen maupun PCR, sebagai syarat perjalanan domestik. Hal tersebut lantaran AP II belum menerima surat edaran (SE) terbaru.

"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan atau SE dari pemerintah terkait hal tersebut (penghapusan syarat antigen untuk perjalanan domestik)," kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR-Antigen, Kemenkes Tunggu SE Satgas

1. Otoritas Bandara Soetta masih mengacu pada SE lama

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Holik mengungkapkan, pihaknya masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Juga SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021, jadi kami masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga masih harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19," jelas Holik.

2. Pelaku perjalanan domestik juga diwajibkan menunjukan kartu vaksin dari aplikasi PeduliLindungi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Holik mengungkapkan, dari SE lama tersebut, juga pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis pertama untuk tujuan domestik luar pulau Jawa dan Bali. 

"Untuk antar Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan antigen, atau Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan RT PCR," jelasnya. 

Baca Juga: Aturan Bebas PCR-Antigen Belum Berlaku, Ini Syarat Bepergian Domestik

Berita Terkini Lainnya