Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor Hingga Tahun 2026
Total sudah mendapat 8 bulan remisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Klas IIA Tangerang mulai Selasa (6/9/2022). Pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Setelah ini, ada proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas. Kalau di Bapas pengampunya itu Bapas Serang," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno.
Baca Juga: [BREAKING] Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas!
1. Ratu Atut wajib lapor hingga tahun 2026
Meski bisa mendapatkan udara segar, Atut wajib menjalani wajib lapor hingga tahun 2026. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
"(Ratu Atut) Melapor di Bapas Serang, nanti akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai (tahun) 2026. Dia juga harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum," jelasnya.