TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor Hingga Tahun 2026

Total sudah mendapat 8 bulan remisi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Klas IIA Tangerang mulai Selasa (6/9/2022). Pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Setelah ini, ada proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas. Kalau di Bapas pengampunya itu Bapas Serang," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas!

1. Ratu Atut wajib lapor hingga tahun 2026

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Meski bisa mendapatkan udara segar, Atut wajib menjalani wajib lapor hingga tahun 2026. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

"(Ratu Atut) Melapor di Bapas Serang, nanti akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai (tahun) 2026. Dia juga harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum," jelasnya. 

2. Mantan Gubernur Banten itu sudah mendapat 8 bulan remisi

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Masjuno menuturkan, selama ini, Atut telah mendapatkan 8 bulan remisi selama menjalani 7 tahun masa hukumannya. Hal tersebut lantaran Atut dinilai berkelakuan baik selama menjadi narapidana.

"Salah satu penilaian syarat substantif, menjalani pembinaan, berhubungan baik dengan sesama WBP dan petugas," ungkapnya.

Baca Juga: Ratu Atut Seharusnya Bebas Murni Tahun 2025  

Berita Terkini Lainnya