Dana Hibah Pemkot Tangerang Beda Tiap Parpol, Ini Perhitungannya
Dana hibah harus digunakan untuk operasional parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan dana hibah untuk partai politik dengan nilai total Rp3,5 miliar. Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto pun menuturkan, mengapa setiap partai politik menerima dana yang berbeda-beda..
Teguh Supriyanto menuturkan, penandatanganan penyaluran dana bantuan partai politik dengan total Rp3,5 miliar lebih diberikan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PPP, PKS, PAN, dan PSI.
“Dana bantuan partai politik disalurkan kepada partai-partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kota Tangerang dengan angka detail, sesuai peraturan," ungkap Teguh, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: 10 Parpol Dapat Dana Hibah dari Pemkot Tangerang, PDIP Paling Besar
1. Besaran bantuan ditentukan oleh suara yang didapatkan oleh parpol
Teguh mengungkapkan, perhitungan dana hibah tersebut pun diatur berdasarkan suara yang diperoleh di pemilihan umum (pemilu) sebelumnya. "Yakni, sebesar Rp4.000 per suara yang diperoleh di pemilihan umum (pemilu) sebelumnya," ujarnya.
Penyerahan bantuan hibah partai politik itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 Tentang Partai Politik. “Penyaluran dana bantuan partai politik ini merupakan amanat konstitusi yang harus dialokasikan," kata dia.
Baca Juga: Kota Tangerang Miliki Pusat Terapi Anak Disleksia