TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta-fakta Ayah di Tangerang Simpan Bayinya di Freezer

Polisi meluruskan informasi yang beredar di masyarakat

ilustrasi bayi (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Tangerang, IDN Times - Pihak kepolisian mengungkap fakta-fakta atas kasus seorang ayah berinisial S (44) yang menyimpan jenazah bayinya sendiri di dalam freezer. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan klarifikasi dari berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum IDN Times:

1. Bayi tersebut meninggal sejak dalam kandungan ibunya

ilustrasi hamil (pexels.com/Ivan Samkov)

Kapolsek Ciledug AKP Diorisha Suryo mengungkap, keterangan S kepada polisi. Menurut S, bayinya berjenis kelamin laki-laki dan meninggal sejak dalam kandungan sang istri, AA (33) pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 06.30 WIB.

Hal tersebut lantaran sang istri mengalami pendarahan sejak usia kandungan 8 bulan dan dirawat di rumah sakit sejak tanggal 2 Juli 2023.

"Ini diperkuat Surat Keterangan Kematian dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang," ujar Kapolsek Diorisha.

2. Saat hendak memakamkan bayi, S dihubungi pihak RS tentang kondisi sang istri

Monitor ICU harus selalu menyala mengingat kondisi pasien di ICU bisa berubah sepanjang waktu. (unsplash.com/Maxim Tolchinskiy)

Usai mengetahui sang anak meninggal dunia, S pun lantas membawa bayi laki-laki tersebut pulang ke kontrakan di daerah Sudimara untuk dimakamkan pada siang harinya. Sesaat setelah sampai di rumah, dia mendapatkan telepon dari pihak Rumah Sakit terkait kondisi sang istri yang mengalami pendarahan hingga harus dirawat di ICU.

"Di saat yang bersamaan, dua anak sambung dari suami pertama sang Istri yang masih berusia balita menangis karena ditinggalkan di RSUD, sehingga S balik ke rumah sakit," jelasnya.

3. S terinspirasi dari RS yang juga menyimpan bayinya di lemari pendingin jenazah

Freezer lemari es (pixabay.com/Julio Pablo Vázquez)

Lantaran panik dan tak memiliki keluarga di sekitar kontrakannya, S lantas terpikir untuk menyimpan sementara bayinya di freezer agak tidak membusuk lantaran harus ditinggal mengurus istri dan dua anaknya yang lain.

"Sebelumnya S melihat jenazah bayinya diambil dari dalam freezer penyimpan jenazah di rumah sakit saat diserahkan kepadanya," tuturnya.

4. S kembali ke rumah untuk melapor ke Ketua RT terkait kematian anaknya

ilustrasi bayi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Setelah mengurus istri dan anak sambungnya di RSUD, S kembali lagi ke rumah untuk melapor ke Ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar untuk pemakaman jenazah bayinya ke kelurahan dengan mendasari surat keterangan kematian dari rumah sakit.

"Jadi bayi tersebut bukan disimpan selama 2 hari di freezer, sebagaimana berita yang beredar di masyarakat," ungkapnya.

Hal tersebut terbukti berdasarkan laporan S ke RT setempat dan ke Kelurahan, di mana bayi tersebut disimpan di lemari es kurang dari 1x24 jam, bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang pada tanggal 4 Juli 2023 setelah dibantu oleh staf kelurahan setempat.

"Pada hari Selasa pagi, 4 Juli, S mengurus surat keterangan untuk pemakaman jenazah di kelurahan. setelah selesai, dibantu RT/RW dan staf kelurahan, jenasah bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang sekitar pukul 11 siang," katanya.

Baca Juga: Tata Cara Pengurusan Pemakaman di TPU Milik Pemkot Tangerang 

Berita Terkini Lainnya