TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabupaten Tangerang Punya Nomor Darurat 112, Ini Mekanismenya

Masyarakat bisa laporkan kedaruratan, 24 jam!

aas.com

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membuka layanan nomor tunggal kedaruratan 112 untuk melayani aduan dari masyarakat. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, nomor darurat ini segera disosialisasikan kepada masyarakat hingga tingkat RT.

"Dengan nomor ini, mudah-mudahan akses kebutuhan layanan maupun pengaduan masyarakat bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujar Zaki.

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

1. Petugas 112 melayani aduan darurat maupun nondarurat

Ilustrasi Kebakaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Zaki mengungkapkan, nomor aduan tunggal ini memang diutamakan untuk aduan darurat. Namun, dia ingin nomor aduan tunggal ini bisa juga aduan integrasi antarinstansi daerah.

"Seluruh instansi vertikal terkait seperti polisi, PDAM, PLN juga ikut siap siaga dengan nomor 112," kata Zaki.

2. Zaki minta instansi terkait untuk menanggapi aduan dari nomor 112 dengan serius

Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Zaki menuturkan, adanya nomor aduan tunggal tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan aduan masyarakat.

"Bukan hanya sebagai penerima pengaduan saja tetapi harus benar-benar memberikan solusi maupun pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Modus Saling Lapor, Mafia Tanah di Tangerang Ditangkap

Berita Terkini Lainnya