Kabupaten Tangerang Punya Nomor Darurat 112, Ini Mekanismenya
Masyarakat bisa laporkan kedaruratan, 24 jam!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membuka layanan nomor tunggal kedaruratan 112 untuk melayani aduan dari masyarakat. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, nomor darurat ini segera disosialisasikan kepada masyarakat hingga tingkat RT.
"Dengan nomor ini, mudah-mudahan akses kebutuhan layanan maupun pengaduan masyarakat bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujar Zaki.
Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya
1. Petugas 112 melayani aduan darurat maupun nondarurat
Zaki mengungkapkan, nomor aduan tunggal ini memang diutamakan untuk aduan darurat. Namun, dia ingin nomor aduan tunggal ini bisa juga aduan integrasi antarinstansi daerah.
"Seluruh instansi vertikal terkait seperti polisi, PDAM, PLN juga ikut siap siaga dengan nomor 112," kata Zaki.
Baca Juga: Modus Saling Lapor, Mafia Tanah di Tangerang Ditangkap