TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecewa UMK 2022, Buruh di Tangerang Bakal Berdiri di Depan Pabrik

Aksi tersebut dilakukan selama satu pekan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Namun, buruh menilai angka UMK 2022 tidak sesuai dengan tuntutan.

Untuk memprotes hal tersebut, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) pun menyerukan aksi keluar dari pabrik masing-masing dan berdiri di depan pabrik saat jam kerja selama satu pekan. 

"Kami sudah sepakati bahwa hasil rapat semalam bersama para pimpinan serikat pekerja bahwa seluruh serikat pekerja di Banten akan melaksanakan mogok daerah. Jadi karyawan keluar dari pabrik, berdiri di depan pabrik masing-masing," ujar Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudarajat di Kabupaten Tangerang, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: UMK 2022, Gubernur Banten Dinilai Lecehkan Kaum Buruh

1. Buruh tolak penetapan UMK karena tak sesuai kesepakatan tripartit

ilustrasi demo buruh saat Hari Buruh Internasional (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Dedi mengatakan, pihaknya menolak penetapan UMK di Provinsi Banten 2022, karena angka kenaikannya tidak sesuai. Padahal, sebelumnya LKS Tripartit Provinsi Banten telah merekomendasikan satu angka yang telah disepakati seluruh pihak. 

"Ini satu angka sudah disepakati oleh anggota LKS Tripartit yang di dalamnya kan ada pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja, sudah sepakat nih angkanya 5,4 persen," ujarnya. 

2. Kecewa dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim

Pekerja perempuan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di depan kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dedi mengaku, pihaknya kecewa dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang tidak memutuskan penetapan UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi Tripartit. Terlebih, tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

"Kalau disepakati tidak ada masalah, kan bicara upah itu bicara kesepakatan. Nah yang kita kecewa adalah kenapa pak gubernur tidak meng-SK-kan 5,4 persen hasil rekomendasi LKS Tripartit, malah dia menggunakan PP 36," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya