UMK 2022, Gubernur Banten Dinilai Lecehkan Kaum Buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Nusantara ( FSBN - KASBI ) Tangerang Ade Mudiarwarman mengatakan, kaum buruh se-Banten merasa kecewa dengan kebijakan penetapan upah yang dilakukan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
"Saya pikir semua buruh se-Banten kecewa dan merasa dilecehkan dengan keputusan Gubernur Banten. Terlebih seperti kita ketahui putusan MK tentang UU Cipta Kerja sudah dianggap cacat hukum dan dalam perumusannya pun bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
1. FSBN - KASBI: Omnibus Law cacat hukum, berarti aturan turunannya pun gak bisa dipakai
Ade mengatakan, gubernur tak memahami makna di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law inkonstutusional.
"Artinya jika UU nya (Omnibus Law) saja pun sudah cacat hukum, maka harusnya PP 36 sebagai PP turunannya, tidak bisa lagi dijadikan landasan dalam penentuan upah. Tapi Gubernur Banten tetep menggunakan PP 36," ujarnya.
2. Wahidin gak berpihak ke rakyat kecil
Ade menyebut, kebijakan Gubernur Wahidin Halim tak memihak kaum buruh sebagai rakyat kecil. "Bahkan Gubernur Banten tidak pernah berani menemui massa buruh warga Banten itu sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Wahidin Tetapkan UMK Banten 2022, 3 Daerah Gak Naik
3. Buruh akan konsolidasi besar-besaran
Ade mengatakan, setelah ada putusan ini, pihaknya bersama serikat buruh lain yang ada di Banten akan melakukan konsolidasi.
"Kita akan konsolidasi besar-besaran terkait kputusan gubernur banten, dan akan menyiapkan perlawanan selanjutnya," kata dia.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bikin Masalah Baru