TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kongres Advokat Akan Beri Pendampingan Hukum untuk Korban MFA

Bupati Tangerang meminta maaf

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kongres Advokat Indonesia (KAI) bakal memberikan pendampingan hukum untuk MFA, mahasiswa yang dibanting oleh anggota polisi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang tepat pada HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

"Kami selaku DPC, tugas kami memberikan bantuan hukum, edukasi hukum, sosialisasi hukum, kepada masyarakat yang mencari keadilan dan butuh bantuan hukum," ujar Sekretaris KAI DPC Kota Tangerang Selatan, Priyo Agung Sedjati saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Viral Video Mahasiswa Dibanting Polisi Hingga Kejang

1. KAI mengutuk keras tindak represif aparat saat bubarkan demo mahasiswa

IDN Times/Dok. Video Whatsapp

Priyo menuturkan, pihaknya mengutuk keras atas tindakan represif aparat kepolisian saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut. Terlebih, tindakan represif tersebut sudah pada tindakan fisik dengan membanting salah satu peserta aksi. 

"Terlebih hingga mengakibatkan korban kejang-kejang. Menurut kami, oknum polisi tersebut melanggar ketentuan SOP," tuturnya. 

Baca Juga: Polisi: Demo Mahasiswa di HUT Kabupaten Tangerang Tak Ada Izin 

2. Polisi tidak seharusnya terpancing emosi hingga bersikap arogan

IDN Times/Dok. Video Whatsapp

Priyo menegaskan, tugas aparat kepolisian di lapangan adalah mengamankan massa, sehingga seharusnya tidak boleh terpancing oleh perilaku massa terlebih hingga bersikap arogan dan represif. 

"Kewajiban polisi menghormati hak asasi manusia dari setiap orang melakukan unjuk rasa. Tidak boleh melakukan kekerasan, apalagi tidak sesuai prosedur, seperti yang kita lihat video di media yang beredar," jelasnya. 

Ia pun meminta pimpinan Polri di Banten, khususnya Polresta Tangerang untuk menindak tegas anggota yang menurutnya berlebihan dalam mengurai pengunjuk rasa. 

"Kami akan kawal kasus ini dan berikan pendampingan hukum agar korban tidak menerima perlakuan yang tidak adil dalam penyelesaian kasus ini," ujar Priyo. 

Berita Terkini Lainnya