Penerbitan Dokumen untuk WNA di Imigrasi Tangerang Dipercepat
Hal tersebut untuk memudahkan investor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mempercepat proses pengurusan dokumen keimigrasian. Salah satu tujuannya adalah mempermudah investor masuk Indonesia.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri.
"Reformasi layanan telah dilakukan di Imigrasi Tangerang untuk memastikan layanan izin tinggal keimigrasian memuaskan," ujar Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Toto Suryanto, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: September 2022, Bandara Soetta Jadi Bandara Tersibuk di ASEAN
1. Dokumen yang dipercepat pengurusannya, dari kartu izin tinggal sementara dan tetap, hingga alih status izin tinggal Keimigrasian
Untuk memastikan hal tersebut, Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, didampingi oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, hari ini, memonitoring layanan di Kantor Imigrasi Tangerang.
"Percepatan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, terkait layanan keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya investor, sehingga memastikan layanan keimigrasian kepada masyarakat berjalan dengan lancar," ujar Widodo.
Widodo berharap, percepatan itu dapat memudahkan warga negara asing (WNA) khususnya para investor dalam mengurus berbagai dokumen keimigrasian, baik kartu izin tinggal sementara dan tetap, alih status izin tinggal Keimigrasian, dan sebagainya.
"Kita harus mendukung kebijakan yang telah ditetapkan. Hal ini demi kemajuan investasi dan pariwisata di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: KKP Soetta Stop Pemberian Vaksin Meningitis ke Calon Jemaah Umrah