TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penerbitan Dokumen untuk WNA di Imigrasi Tangerang Dipercepat

Hal tersebut untuk memudahkan investor

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mempercepat proses pengurusan dokumen keimigrasian. Salah satu tujuannya adalah mempermudah investor masuk Indonesia. 

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri.

"Reformasi layanan telah dilakukan di Imigrasi Tangerang untuk memastikan layanan izin tinggal keimigrasian memuaskan," ujar Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Toto Suryanto, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: September 2022, Bandara Soetta Jadi Bandara Tersibuk di ASEAN

1. Dokumen yang dipercepat pengurusannya, dari kartu izin tinggal sementara dan tetap, hingga alih status izin tinggal Keimigrasian

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Untuk memastikan hal tersebut, Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, didampingi oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, hari ini, memonitoring layanan di Kantor Imigrasi Tangerang.

"Percepatan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, terkait layanan keimigrasian bagi warga negara asing, khususnya investor, sehingga memastikan layanan keimigrasian kepada masyarakat berjalan dengan lancar," ujar Widodo.

Widodo berharap, percepatan itu dapat memudahkan warga negara asing (WNA) khususnya para investor dalam mengurus berbagai dokumen keimigrasian, baik kartu izin tinggal sementara dan tetap, alih status izin tinggal Keimigrasian, dan sebagainya.

"Kita harus mendukung kebijakan yang telah ditetapkan. Hal ini demi kemajuan investasi dan pariwisata di Indonesia," jelasnya.

2. Permohonan alih status izin tinggal hanya 20 menit

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, salah satu WNA pemohon asal Ukraina, Maksym Volkov yang merupakan pemohon alih status izin tinggal keimigrasian mengaku sudah merasakan kemudahan dalam pengurusan dokumen keimigrasiannya.

"Mereka menjanjikan dokumennya jadi kurang dari dua puluh menit, itu sangat bagus," kata Maksym dalam bahasa Inggris.

3. Imigrasi Bandara Soetta juga janjikan pengurusan Kitas dan Visa kunjungan jadi dalam dua hari

IDN Times/dok. Imigrasi Bandara Soetta

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) juga menjanjikan hal serupa. Dalam pengurusan kartu izin tinggal sementara (Kitas) dan Visa kunjungan atau visa on arrival dijanjikan jadi dalam dua hari.

"Untuk pelaksanaan di kantor Imigrasi, sangat memangkas waktu dan lebih cepat. Batas toleransinya sekitar dua hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

Salah satu pemangkasan birokrasi bagi WNA yang hendak mengurus Kitas adalah dalam proses verifikasi identitas menggunakan biometrik.  "Proses menjalani alur biometrik berjalan dalam waktu singkat, yakni selama tiga menit bagi setiap WNA," ungkapnya.

Baca Juga: KKP Soetta Stop Pemberian Vaksin Meningitis ke Calon Jemaah Umrah

Berita Terkini Lainnya