TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkosa Dua Anak Kandung, Ayah di Tangerang Dibekuk Polisi

Korban masih berusia di bawah umur

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Entah apa yang ada di benak HS (35) hingga tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri yang masih berusia tujuh dan empat tahun. Kasus nahas tersebut terjadi di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu. 

"Saat mendapatkan laporan tersebut, tim perlindungan perempuan dan anak Polresta Tangerang segera melakukan penyelidikan," ujar Ade, Kamis (5/11/2020).  

Baca Juga: Didemo Warga, Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Akhiri Hidup

1. Istri tersangka bekerja di luar negeri

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Ade mengungkapkan, tersangka dan istrinya sudah pisah ranjang dan saat ini istrinya tengah bekerja di luar negeri. 

“Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Ade. 

Ade menerangkan, tersangka tega menyetubuhi kedua putrinya lantaran tak kuasa menahan napsu bejatnya sehingga melampiaskannya kepada kedua putrinya yang masih di bawah umur. 

2. Tersangka mengancam memukuli kedua korban

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam kedua korban dengan kekerasan. Kedua korban pun tidak melawan atau menolak ketika pelaku berbuat bejat kepada mereka. 

"Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya," tutur Ade. 

Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.  "Kita terus dalami apakah keterangan tersangka ini benar atau tidak," jelasnya. 

3. Kedua korban diberikan trauma healing

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Saat ini, lanjut Ade, kedua korban telah dititipkan kepada nenek dan keluarga korban dari sang ibu. 

"Kedua korban diberikan layanan trauma healing untuk mengurangi trauma,” terang Ade.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Tersangka berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia," pungkasnya. 

 

Baca Juga: 29 Ribu Buruh di Tangerang Kehilangan Pekerjaan Saat Pandemik

Berita Terkini Lainnya