TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PMI Tangerang Terima Donor Plasma Konvalesen, Ini Prosedurnya

Pasien harus membawa surat dari Rumah Sakit dan sampel darah

IDN Times/Dok. PMI Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang mendorong penyintas COVID-19 untuk mendonorkan plasma konvalesen untuk pasien COVID-19 yang masih dalam perawatan. Bagaimana caranya?

Tutri, petugas PMI Kabupaten Tangerang mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima pendonoran plasma konvalesen. "Saat ini kami sudah membuka donor plasma konvalesen," ujar Tutri, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Inggris Justru Stop Terapi Plasma Konvalesen bagi Pasien COVID-19

1. Pertama, penyintas harus menghubungi contact center PMI Kabupaten Tangerang

IDN Times/Dok. PMI Kabupaten Tangerang

Tutri menuturkan, bagi penyintas yang ingin mendonorkan plasma konvalesen harus menghubungi contact center PMI Kabupaten Tangerang terlebih dahulu. Adapun nomor yang dapat dihubungi yakni 0878-8045-0654.

"Nanti akan dibuatkan jadwal, kapan dapat melakukan pemeriksaan sampel darah," ujar Tutri.

Jika nantinya darah penyintas tersebut memenuhi syarat, maka akan dilakukan metode pengambilan plasma konvalesen. "Metodenya sama seperti donor biasanya, yakni metode apheresis," kata Tutri.

2. Tidak semua penyintas COVID-19 bisa mendonorkan plasma konvalesen

IDN Times/Dok. PMI Kabupaten Tangerang

Tutri mengungkapkan, meski saat ini banyak masyarakat yang telah sembuh dari COVID-19, sayangnya tidak semua penyintas dapat mendonorkan plasma darah konvalesennya.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 mengenai donor darah, dan beberapa tambahan," jelas Tutri.

Aturan tambahan tersebut adalah ada surat keterangan pernah terkonfirmasi positif yang dibuktikan dengan surat swab PCR-RT. Selain itu, penyintas juga diwajibkan membawa surat keterangan sudah sembuh dari COVID-19 yang dibuktikan dengan 2 kali pemeriksaan swab PCR-RT dan diutamakan dengan hasil positif antibodi COVID-19.

"Diutamakan juga laki-laki berusia 18 sampai 60 tahun, memiliki berat badan minimal 55 kilogram, dan bersedia menandatangani informed consent," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Syarat Menjadi Pendonor Plasma Konvalesen

Berita Terkini Lainnya