Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya
Sebelumnya, Hasya meninggal dalam kecelakaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dari M Hasya Attalah Syaputra (18), mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, Eko Setio Budi Wahono. Pencabutan tersebut usai dilakukannya gelar perkara khusus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, penyidik menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian.
"Beberapa ketidaksesuaian secara administrasi prosedur sebagaimana yang diatur PerkaPolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada perkara tersebut," ujar Trunoyudo di ICE BSD Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Pengacara Hasya Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke Ombudsman
1. Ketidaksesuaian prosedur ditemukan usai rekonstruksi ulang
Trunoyudo mengungkapkan, adapun ketidaksesuaian prosedur tersebut didapatkan usai melakukan beberapa langkah, seperti membentuk tim monitoring evaluasi dan analisis yang dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dwi Gunawan dengan melibatkan tim pengawasan penyidikan Polda Metro Jaya, juga keluarga dari mendiang Hasya.
"Lalu ada juga rekonstruksi ulang, hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan," tuturnya.
Baca Juga: Sosok Hasya, Korban Kecelakaan di Mata Guru Semasa Sekolah di Bekasi